Data KI Jadi Kunci KUR UMKM

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi antara DJKI, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), serta pemangku kepentingan terkait sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Rapat koordinasi ini membahas kesiapan teknis dan kelembagaan dalam penerapan KI sebagai agunan tambahan, termasuk penilaian KI, ketersediaan data, serta mekanisme penyaluran KUR melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diharapkan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini memiliki aset tidak berwujud bernilai ekonomi tinggi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa DJKI siap mendukung implementasi kebijakan tersebut, khususnya dari sisi validitas dan ketersediaan data kekayaan intelektual. Hal ini sangat penting bagi Himbara yang masih baru dalam pembiayaan untuk industri kreatif di Indonesia. 

“Kami siap menyokong dari segi data, apakah merek dan hak cipta itu sudah terdaftar atau belum, serta masih berlaku atau tidak. Kepastian data ini penting agar perbankan memiliki keyakinan dalam menyalurkan pembiayaan,” ujar Hermansyah pada Selasa, 27 Januari 2026 di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta Selatan. 

Hermansyah menambahkan bahwa skema ini merupakan tindak lanjut dari target penguatan industri kreatif nasional. Indonesia pun kini tercatat sebagai negara ke-15 yang menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. 

“Kami berharap implementasi awal untuk 100 debitur dapat berhasil dan menjadi model berkelanjutan, tidak hanya untuk satu periode pelaksanaan. Untuk itu, maka pilot project ini harus berhasil,” katanya.

Dari sisi penguatan ekosistem penilaian, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kemenekraf, Cecep Rukendi, menjelaskan bahwa upaya menjadikan KI sebagai agunan telah dirintis sejak 2022. “Perangkat regulasi telah selesai pada 2025, termasuk keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mempertegas bahwa KI dapat dijadikan objek fidusia. Kemenekraf juga telah mengesahkan peraturan menteri tentang penilai KI, dan insyaallah pada Februari akan dilakukan pelantikan penilai KI oleh Menteri,” ujar Cecep.

Ia menyampaikan bahwa pada tahap awal akan disalurkan KUR kepada minimal 100 debitur dari 17 subsektor ekonomi kreatif, dengan plafon pembiayaan maksimal Rp500 juta per debitur. Para penilai KI yang dilantik nantinya akan berperan penting dalam menilai nilai ekonomi KI sebagai agunan tambahan dalam skema KUR tersebut.

Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, menyatakan kesiapan MAPPI dalam mendukung kebijakan ini melalui sumber daya penilai yang kompeten. Pihaknya sudah melakukan pendidikan kepada penilai kekayaan intelektual. 

“Saat ini terdapat sekitar 120 penilai bisnis di MAPPI, yang juga didukung oleh ratusan penilai bisnis lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka inilah yang akan kami daftarkan ke Kementerian Ekonomi Kreatif dan beberapa telah memenuhi persyaratan,” ujar Budi.

Namun karena jumlah tersebut tentunya masih perlu ditingkatkan lagi di masa depan, maka Budi menilai bahwa dalam praktik perbankan, penilaian KI juga dapat dilakukan langsung oleh bank untuk nilai tertentu. Hal ini dinilai akan lebih memudahkan praktik penyaluran kredit usaha rakyat yang akan digelontorkan kepada UMKM. 

“Jika nilainya di bawah Rp10 miliar, penilaian sebenarnya dapat dilakukan oleh bank, seperti halnya menilai properti. Account officer harian sudah memiliki kemampuan menilai apakah suatu bisnis itu baik atau tidak. Bisnis itulah yang menjadi agunan utama, sementara untuk nilai kecil bank cukup menambahkan panel penilai,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan KI sebagai agunan tambahan tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong komersialisasi karya dan inovasi anak bangsa. Sejalan dengan itu, DJKI mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, untuk segera mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektualnya di DJKI. Pencatatan dan pendaftaran KI menjadi langkah awal yang krusial agar karya dan inovasi memperoleh pelindungan hukum serta dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang bernilai.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Dayang Rindu

Jakarta - Kabupaten Musi Rawas kini memiliki "harta karun" pertanian yang secara resmi diakui negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat indikasi geografis untuk Beras Dayang Rindu kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Jakarta, 29 Januari 2026.

Kamis, 29 Januari 2026

Indonesia Siapkan Zero Draft Hukum Tata Kelola Royalti Musik Global

Pemerintah Indonesia menindaklanjuti pemaparan dan pengenalan gagasan legally binding instrument tata kelola royalti musik global di lingkungan digital yang telah disampaikan pada pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) tahun lalu serta pertemuan dengan para duta besar dari sejumlah negara. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno menegaskan bahwa fase lanjutan ini menjadi krusial untuk mengonsolidasikan dukungan internasional pasca-SCCR. 

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Bahas Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta, Dorong Sistem Bundling yang Berkeadilan bagi Musisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum saat ini tengah membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola royalti lagu dan musik yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan. Namun, dalam pengembangannya, masih terdapat beberapa keberatan dari para musisi, salah satunya tarif pencatatan hak cipta atas lagu dan musik mereka. Hal ini mengingat bahwa data lagu dan/atau musik dalam PDLM dapat berasal dari pencatatan ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan.

Kamis, 29 Januari 2026

Selengkapnya