adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
adalah
Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut
dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten
tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
Merupakan
pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Hal ini juga
berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan, mapun pekerja
yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya
Inventor
berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara pemberi
kerja dan inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari
invensi
Pemegang
Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan,
atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang
diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten hanya berlaku
terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang
diberi pelindungan Paten.
Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau
analisis, larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat
komersial.
1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
adalah
kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu
Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan
baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang
tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi
yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari
Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh
pemerintah.
Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Tidak,
jika pihak yang melaksanakan invensi sebagai pemakai terdahulu menggunakan
pengetahuan tentang invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau
klaim dari invensi yang dimohonkan paten
Untuk
diakui sebagai pemakai terdahulu, pihak yang melaksanakan paten harus
mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan memenuhi syarat dan membayarbiaya
hak yang
dimiliki hanya untuk melaksanakan invensi, tidak dapat dialihkan kepada pihak
lain, kecuali karena pewarisan, dan tidak berhak melarang orang lain
melaksanakan invensi