Permohonan Banding Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas Surat Penolakan Tetap dari DJKI atas permohonan merek yang anda ajukan. Pada tahapan ini permohonan banding anda akan diterima, diperiksa dan diputuskan oleh Komisi Banding Merek yang independen.
Syarat :
1. Surat Permohonan Banding Merek yang ditujukan kepada Komisi Banding Merek
2. Surat Pemberitahuan Penolakan Definitif/tetap
3. Surat Kuasa (jika menggunakan konsultan)
Prosedur :
Log in pada akun merek
https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Banding Merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar)