Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Dokumen Pendukung
Prosedur
Log in pada akun merek
https://merek.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Tanggapan Mengenai Jenis Barang/Jasa dalam Permohonan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’