• Perubahan nama perusahaan tanpa merubah susunan organisasi dan disahkan oleh notaris 
  • Nama yang berubah dari ejaan lama kepada ejaan baru
  • Perubahan nama berdasarkan putusan pengadilan. Contoh: dari nama cina menjadi nama indonesia 
  • Nama yang sebelumnya disingkat. Contoh: M. Sigit menjadi Mohammad Sigit.
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek diperlukan apabila terdapat perubahan nama atau alamat pemilik saat permohonan sudah masuk ke DJKI atau telah terbit sertifikat merek.

Syarat :
1. Bukti Perubahan Nama/Alamat
2. Formulir Perubahan Nama/Alamat ( https://dgip.go.id/unduhan/download/formulir-permohonan-pencatatan-perubahan-nama-dan-alamat-42-2020 )
3. Fotokopi KTP
4. Sertifikat Merek (jika sudah terbit sertifikat)
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur :
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’.Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek, Lalu Tambah Permohonan.Langkah 2  : Masukkan Data Pemohon.Langkah 3  : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).Langkah 4  : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.Langkah 5  : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).Langkah 6  : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).Klik ‘Oke’.
Biaya Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek Rp 300.000
Syarat :
1. Bukti Pengalihan Hak
2. Formulir Pengalihan Hak ( https://dgip.go.id/unduhan/download/formulir-permohonan-pencatatan-pengalihan-hak-merek-42-2020 )
3. Fotokopi KTP
4. Salinan Akte Badan Hukum (jika merupakan badan hukum)
5. Sertifikat Merek6. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’.
Langkah 1 : Pilih Tipe Permohonan ‘Pencatatan Pengalihan Hak/Pengabungan (Merger) atas Merek /Merek Kolektif.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Klik ‘Oke’.
Prosedur Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Rp.700.000/permohonan
Surat yang masuk ke inbox tidak berpindah ke akun baru, namun tanda terima permohonan merek awal, sertifikat, dan surat pernyataan akan otomatis berpindah ke akun baru