Syarat :
1. Bukti Pengalihan Hak
2. Formulir Pengalihan Hak (
https://dgip.go.id/unduhan/download/formulir-permohonan-pencatatan-pengalihan-hak-merek-42-2020 )
3. Fotokopi KTP
4. Salinan Akte Badan Hukum (jika merupakan badan hukum)
5. Sertifikat Merek6. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Log in pada akun merek
https://merek.dgip.go.id/Pilih ‘Pasca Permohonan Online’.
Langkah 1 : Pilih Tipe Permohonan ‘Pencatatan Pengalihan Hak/Pengabungan (Merger) atas Merek /Merek Kolektif.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Klik ‘Oke’.