Ajukan pasca permohonan perjanjian lisensi, namun jika notifikasi nya tdk sesuai, mohon ajukan pasca 41 untuk perbaikannya sesuai dengan isi perjanjian sublisensinya
Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur :
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Persetujuan Otomatis Online’.
Langkah 1 : Pilih Tipe Permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/Merek Kolektif/IG.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Klik ‘Oke’.
Biaya Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek Biaya Rp.300.000/permohonan
Silakan membuat surat permohonan "Permohonan Perbaikan Uraian Jenis Barang Jasa pada Sertifikat" yang Ditujukan pada Direktur Merek dan Indikasi Geografis dan diajukan di pasca 56
Syarat :
1. Dokumen Pendukung ( https://www.dgip.go.id/unduhan/download/7-surat-pengantar-permohonan-perubahan-data-permohonan-merek-atas-kesalahan-pemohon-42-2021 )
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur :
Login ke akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’.
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perbaikan Data Permohonan Pendaftaran Merek Karena Kesalahan Pemohon’, Lalu Tambah Permohonan.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Biaya Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek atas Kesalahan Pemohon Biaya Rp.200.000/permohonan
Syarat :
1. Etiket / Label Merek
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
4. Surat Permohonan

Prosedur :
Login ke akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’.
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Biaya Salinan Bukti Prioritas Permohonan Merek’, Lalu Tambah Permohonan.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5  : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Biaya prosedur salinan bukti prioritas permohonan merek Biaya Rp.300.000/permohonan
Pastikan tidak menggunakan kata umum dah haruslah memiliki keunikan tersendiri serta tidak ada kesamaan pada pokoknya. Nama, pelafalan, ejaan, logo, warna, klasifikasi kelas yang sama dengan merek yang sudah terdaftar (dapat cek di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/).

Syarat
1. Notifikasi / Surat Perpanjangan yang Salah
2. Sertifikat Merek
3. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Perbaikan Notifikasi Perpanjangan Merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Dokumen Tambahan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Kelengkapan Tambahan Setelah Pengajuan Mutasi / Pengalihan Hak', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Dokumen Tambahan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Kelengkapan Tambahan Setelah Pengajuan Perpanjangan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
2. Surat Permohonan
3. Surat Permohonan Pengalihan Akun Merek Bermaterai
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek Bermaterai

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Pengalihan Akun Pada Sistem Layanan Permohonan Merek', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
Klik ‘Selesai’