Wujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi melalui Penerapan Tata Nilai Pasti

Jakarta – Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pasti bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, Penerapan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) menjadi penting diterapkan demi tercapainya pelayanan publik yang bersih dari budaya koruptif.

Berbicara mengenai pelayanan publik, tentunya bersinggungan dengan potensi terjadinya gratifikasi dan pungutan liar. Dalam sambutannya pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Gratifikasi dan Pelanggaran Pungutan Liar di Lingkungan DJKI, 18 September 2024, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Madya Sariman mengatakan bahwa gratifikasi merupakan hal yang dapat dihindari.

“Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKI, harus selalu membentengi diri terhadap segala hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya gratifikasi. Semua ini dapat dilakukan dengan komitmen teguh menerapkan asas integritas, akuntabilitas, serta transparansi,” ucap Sariman pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta tersebut.

Sementara itu, sebagai bentuk transparansi ASN, Sariman menyampaikan bahwa setiap ASN di lingkungan DJKI wajib melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan (SERAYA).

“LHKAN sendiri berisi data pribadi, keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan. Semua ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Sariman.

Mengakhiri sambutannya, Sariman berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan mengenai pengendalian gratifikasi, pelanggaran pungutan liar, dan LHKAN.

“Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman hal tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya gratifikasi dan pungutan liar yang berkorelasi positif dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan DJKI,” pungkas Sariman.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Sekretaris Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua Kelompok Kerja Intelijen Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham; BSC Consulting; Kelompok Kerja Humas dan Sistem Informasi Pengawasan, Inspektorat Jenderal; serta Kelompok Kerja Pengelolaan SDM Inspektorat Jenderal. (Iwm/Sas)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Akselerasi Paten Daerah, DJKI Bentuk Sentra KI di Kalteng

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Rabu, 4 Maret 2026

DJKI Dorong Konsistensi Publikasi Informasi KI Melalui Media Gathering

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.

Kamis, 5 Maret 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum DIY Bahas Layanan KI Triwulan I

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kamis, 5 Maret 2026

Selengkapnya