Masa Kerja Diperpanjang, DJKI Minta LMKN Maksimalkan Kinerja dalam Dua Bulan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dan didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko. Razilu menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja LMKN selama masa perpanjangan dua bulan. “Meski perpanjangan ini bersifat sementara, prinsip saya jelas: datang sesaat, bawa manfaat selamanya. Maka, dua bulan ini harus digunakan untuk menunjukkan kontribusi terbaik,” tegas Razilu dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen KI juga meminta Tim Pengawas untuk menjalankan tugasnya secara maksimal, khususnya dalam hal pengawasan transparansi distribusi royalti dan evaluasi kinerja keuangan LMKN. Hal ini menyikapi berbagai kritik publik terkait distribusi royalti yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Selain penyerahan SK, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi terbuka antara DJKI, Tim Pengawas, dan Komisioner LMKN. Diskusi membahas sejumlah isu strategis, antara lain posisi LMKN dalam sidang Mahkamah Konstitusi, praktik distribusi royalti, transparansi data logsheet, serta penyempurnaan sistem manajemen kolektif di tengah dinamika industri musik digital.

Dalam forum tersebut, para peserta juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi terhadap praktik manajemen kolektif di tingkat global, serta perlunya harmonisasi mekanisme distribusi royalti di antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sejumlah usulan disampaikan untuk memperbaiki sistem pembagian royalti yang lebih adil, akuntabel, dan berbasis data yang sahih.

Razilu juga menyampaikan perlunya upaya bersama untuk menjaga citra LMKN sebagai institusi yang kredibel dan profesional. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah pelibatan platform digital seperti YouTube dalam diskusi bersama LMK dan LMKN, guna memperkuat sistem pelaporan dan distribusi royalti secara digital.

“Sudah saatnya kita menjawab pertanyaan publik dengan data dan sistem yang transparan. LMKN harus menjadi pelopor akuntabilitas dalam ekosistem kekayaan intelektual,” ujar Razilu menutup arahannya.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat DJKI untuk terus membenahi tata kelola hak cipta dan hak terkait di Indonesia, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti yang bekerja atas dasar mandat hukum dan profesionalisme. (MRW)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kembali Gandeng WIPO Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Dukung Indonesia Emas 2045

Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

Rabu, 16 Juli 2025

Selengkapnya