Masa Kerja Diperpanjang, DJKI Minta LMKN Maksimalkan Kinerja dalam Dua Bulan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dan didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko. Razilu menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja LMKN selama masa perpanjangan dua bulan. “Meski perpanjangan ini bersifat sementara, prinsip saya jelas: datang sesaat, bawa manfaat selamanya. Maka, dua bulan ini harus digunakan untuk menunjukkan kontribusi terbaik,” tegas Razilu dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen KI juga meminta Tim Pengawas untuk menjalankan tugasnya secara maksimal, khususnya dalam hal pengawasan transparansi distribusi royalti dan evaluasi kinerja keuangan LMKN. Hal ini menyikapi berbagai kritik publik terkait distribusi royalti yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Selain penyerahan SK, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi terbuka antara DJKI, Tim Pengawas, dan Komisioner LMKN. Diskusi membahas sejumlah isu strategis, antara lain posisi LMKN dalam sidang Mahkamah Konstitusi, praktik distribusi royalti, transparansi data logsheet, serta penyempurnaan sistem manajemen kolektif di tengah dinamika industri musik digital.

Dalam forum tersebut, para peserta juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi terhadap praktik manajemen kolektif di tingkat global, serta perlunya harmonisasi mekanisme distribusi royalti di antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sejumlah usulan disampaikan untuk memperbaiki sistem pembagian royalti yang lebih adil, akuntabel, dan berbasis data yang sahih.

Razilu juga menyampaikan perlunya upaya bersama untuk menjaga citra LMKN sebagai institusi yang kredibel dan profesional. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah pelibatan platform digital seperti YouTube dalam diskusi bersama LMK dan LMKN, guna memperkuat sistem pelaporan dan distribusi royalti secara digital.

“Sudah saatnya kita menjawab pertanyaan publik dengan data dan sistem yang transparan. LMKN harus menjadi pelopor akuntabilitas dalam ekosistem kekayaan intelektual,” ujar Razilu menutup arahannya.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat DJKI untuk terus membenahi tata kelola hak cipta dan hak terkait di Indonesia, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola royalti yang bekerja atas dasar mandat hukum dan profesionalisme. (MRW)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Regulasi LMK Jadi Sorotan dalam RDP Komisi XIII DPR RI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Senin, 19 Januari 2026

Salah Waktu Publikasi Invensi, Potensi Paten Ditolak

Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.

Senin, 19 Januari 2026

Kemenyan Tapanuli Utara: Dari Hutan Adat ke Pelindungan Negara

Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sabtu, 17 Januari 2026

Selengkapnya