Tumbuhkan Nilai Sportivitas, Kemenkum Selenggarakan Kompetisi Olahraga

Depok – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej membuka rangkaian peringatan Hari Pengayoman Ke-80 Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2025. Pembukaan Hari Pengayoman Ke-80 ini dimulai dengan berbagai kegiatan kompetisi olahraga yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kemenkum.

Dalam sambutannya, Wamenkum menyampaikan, bahwa di dalam olahraga terdapat nilai sportivitas. Dan di dalam nilai sportivitas ada semangat untuk bekerja secara profesional.

“Rangkaian Hari Pengayoman ke-80 ini di mulai dengan olahraga, untuk menciptakan nilai sportivitas, karena dalam menjaga nilai sportivitas itu ada semangat untuk bekerja secara profesional,” ujar Wamenkum di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, pada Jumat (04/07/2025).

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa sesuai dengan tema Hari Pengayoman Ke-80 yaitu “80 Tahun Pengayoman: Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan”,  diharapkan seluruh pegawai bisa bahu-membahu, bekerja sama dan berkolaborasi untuk memajukan Kemenkum.

“Sesuai dengan tema Hari Pengayoman Ke-80, kita diharapkan bisa bahu membahu, bekerja sama,  berkolaborasi untuk memajukan kementerian yang kita cintai bersama ini menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum, Nico Afinta dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial dan kontribusi nyata Kemenkum kepada masyarakat, serta menampilkan capaian inovasi dan peran strategis Kemenkum dalam pembangunan hukum.

“Tujuan rangkaian Hari Pengayoman Ke-80  ini adalah untuk meningkatkan kepedulian sosial serta kontribusi nyata Kemenkum kepada masyarakat, yang terakhir menampilkan capaian inovasi dan peran strategis Kemenkum dalam pembangunan hukum,” ucap Nico.

Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang turut hadir dalam acara ini yaitu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris DJKI Andrieansjah, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Kerjasama Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, beserta jajaran.

Pelaksanaan Hari Pengayoman Ke-80 dimulai pada tanggal 4 Juli 2025 sampai dengan kegiatan puncak pada tanggal 19 Agustus 2025. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi upacara pembukaan, bakti sosial, pelayanan publik, olahraga dan upacara puncak hari pengayoman.

Razilu menyatakan sangat mengapresiasi rangkaian Hari Pengayoman ini. “DJKI akan turut serta dalam memberikan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, salah satunya melalui IP Xpose Indonesia yang akan digelar 13 – 16 Agustus 2025 nanti,” pungkasnya.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kembali Gandeng WIPO Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Dukung Indonesia Emas 2045

Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

Rabu, 16 Juli 2025

Selengkapnya