Wujudkan Keterbukaan Informasi Berkualitas, DJKI Gelar Konsinyering PPID

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 pada 30 Oktober s.d. 2 November 2022. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Jakarta ini dilaksanakan demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas.

Tya Tirtasari, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

“Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi terbagi menjadi dua jenis yaitu informasi publik yang wajib dibuka dan pengecualian informasi publik,” tutur Tya.

Lebih lanjut Tya menjelaskan bahwa informasi publik yang wajib dibuka meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Salah satu tujuan utama keterbukaan informasi adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat dapat memahami dan berkontribusi dalam kebijakan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memberikan pemahaman dan penguatan kepada para peserta khususnya pada level pengambil keputusan di lingkungan DJKI. Ini karena adanya korelasi erat antara tugas dan fungsi PPID dalam mendukung terlaksananya pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Kami berharap melalui kegiatan Konsinyering PPID di Lingkungan DJKI Tahun 2024, DJKI dapat memperoleh masukan dan rekomendasi dari para narasumber atas segala tantangan dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi,” pungkasnya.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya