Wujudkan Keterbukaan Informasi Berkualitas, DJKI Gelar Konsinyering PPID

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 pada 30 Oktober s.d. 2 November 2022. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Jakarta ini dilaksanakan demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas.

Tya Tirtasari, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

“Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi terbagi menjadi dua jenis yaitu informasi publik yang wajib dibuka dan pengecualian informasi publik,” tutur Tya.

Lebih lanjut Tya menjelaskan bahwa informasi publik yang wajib dibuka meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Salah satu tujuan utama keterbukaan informasi adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat dapat memahami dan berkontribusi dalam kebijakan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memberikan pemahaman dan penguatan kepada para peserta khususnya pada level pengambil keputusan di lingkungan DJKI. Ini karena adanya korelasi erat antara tugas dan fungsi PPID dalam mendukung terlaksananya pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Kami berharap melalui kegiatan Konsinyering PPID di Lingkungan DJKI Tahun 2024, DJKI dapat memperoleh masukan dan rekomendasi dari para narasumber atas segala tantangan dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi,” pungkasnya.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya