Workshop Evaluasi Sertifikasi, Upaya DJKI Menjaga Standar Keamanan Informasi

Medan - Meningkatnya kebutuhan penggunaan teknologi informasi (TI) dalam menunjang layanan suatu Kementerian/lembaga berbanding lurus dengan peningkatan resiko gangguan keamanan informasi tersebut. Peningkatan resiko ini sangat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian/lembaga yang aktivitas layanannya sangat bergantung pada kecanggihan teknologi informasi.

Kementerian/lembaga harus menyadari dan menerapkan suatu kebijakan yang tepat untuk melindungi aset informasi yang dimiliki. Salah satu kebijakan yang dapat diambil oleh kementerian/lembaga untuk mengatasi gangguan keamanan informasi adalah dengan menerapkan sistem manajemen keamanan informasi ISO 27001:2022.

Pranata Komputer Ahli Muda, Setyo Purwantoro mengatakan bahwa ISO 27001:2022 adalah sebuah dokumen standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh sebuah Kementerian/lembaga dalam rangka mengimplementasikan konsep keamanan informasi.

“Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001:2022 merupakan kebutuhan primer untuk melindungi keamanan data, informasi serta layanan operasional Kementerian/lembaga,” tutur Setyo pada kegiatan Workshop Evaluasi Sertifikasi ISO 27001:2022 di Hotel Grand City Hall Medan, 5 Februari 2023.

Sertifikasi ISO 27001:2022 Keamanan Informasi itu sendiri, berhasil diraih Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada akhir 2023 lalu. Atas capaian tersebutlah,  Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan evaluasi ini

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa DJKI terus memenuhi semua kriteria penting ISO 27001:2022 setelah dilaksanakannya audit sertifikasi. Hal yang juga tidak kalah penting adalah penetapan struktur organisasi SMKI dengan kebijakan, SOP dan formula terkaitnya juga harus berlangsung sesuai standar ISO 27001:2022,” lanjut Setyo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Jahari Sitepu yang turut hadir dalam kegiatan tersebut berharap lahirnya berbagai rumusan yang mampu membawa kemajuan dan perbaikan dalam rangka keamanan informasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan menerapkan kontrol keamanan yang tepat dan mengikuti praktik terbaik yang ditetapkan dalam standar ini, suatu organisasi dapat mengurangi risiko kebocoran informasi, serangan siber, atau penyalahgunaan data,” ucap Jahari.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini juga dilakukan pembahasan terkait penyiapan penyusunan IT Master Plan 2025-2029 yang bertujuan agar DJKI dapat melaksanakan kebijakan sehingga IT Master Plan 2025-2029 dapat tersusun dengan baik. (Iwm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya