Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Pertemuan ini membahas secara mendalam tantangan yang dihadapi para pencipta lagu dan penyanyi dalam menerima hak ekonomi atas karya mereka. Para perwakilan VISI, termasuk musisi senior Armand Maulana dan Judika Sihotang, menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap implementasi pelindungan hak cipta dan tata kelola distribusi royalti.
VISI juga menyoroti isu-isu terkini di industri musik, mulai dari praktik penggunaan lagu tanpa izin hingga urgensi peningkatan literasi hukum di kalangan pelaku musik. “Jauh sebelum ada VISI, kami para penyanyi selalu memiliki klausul kontrak yang memastikan penyelenggara membayar royalti kepada pencipta lagu. Hal ini karena tidak semua penyelenggara memahami kewajiban tersebut,” kata Armand pada Senin, 2 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, para musisi meminta pemerintah untuk memberikan penegasan kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur pemberian ijin dan mekanisme pembayaran royalti atas penggunaan lagu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditengah maraknya upaya kriminalisasi dan tuntutan gangti rugi kepada para penyanyi oleh para pencipta terkait penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik tanpa ijin.
Direktur Agung Damarsasongko mengapresiasi langkah VISI sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan ekosistem musik yang sehat dan adil. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta merupakan payung hukum bagi berbagai jenis karya cipta—bukan hanya musik, tetapi juga film, buku, lukisan, dan jenis ciptaan lainnya yang termasuk kategori seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
“Undang-Undang Hak Cipta harus dibaca dan dipahami secara komprehensif dan menyeluruh dan tidak bisa dibaca secara sebagian mengingat UU ini memiliki ketentuan pasal yang saling terkait namun ada juga ketentuan pasal yang mengecualikan pasal sebelumnya namun tidak mengesampingkan hak ekonomi bagi para pencipta. Selain itu juga, peraturan turunan dari UU ini juga harus dipahami sebagai peraturan pelaksana teknis dari UUHC. Meskipun secara historis dan filosofis, UU ini telah melalui riset serta diskusi panjang sebelum diberlakukan. Namun demikian, karena perkembangan zaman, revisi atas UU ini memang direncanakan, dan kami sangat terbuka terhadap masukan dari para musisi, akademisi, maupun praktisi,” jelas Agung.
“Kami sebagai musisi sangat membutuhkan mekanisme yang profesional dan transparan agar tidak ada lagi ketakutan atau kekhawatiran dalam berkarya,” ujar Judika.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku industri kreatif, khususnya dalam memastikan sistem pelindungan hukum yang inklusif dan adaptif. DJKI terus mendorong para pencipta dan pemilik hak terkait untuk aktif mendaftarkan karya mereka dan memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual dilindungi dan dihargai secara adil.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025