Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa inisiatif ini berawal dari adanya kekhawatiran Sinta Agathia Soedjoko selaku ketua Dekranasda NTB terkait banyaknya potensi KI yang belum terdaftar atau tercatat di daerahnya.
"Audiensi kami ke kantor DJKI bermula dari diskusi yang saya lakukan bersama Ibu Sinta. Keinginan kuat Ibu Sinta untuk menjadikan dekranasda NTB sebagai mitra yang berkontribusi positif terhadap kemajuan UMKM di NTB itulah yang mendasari kunjungan kami kali ini," ungkap Mila.
Senada dengan Mila, Sinta mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi kekayaan intelektual di NTB yang mulai terabaikan, terutama tenun dengan motif-motif tertentu yang kini mulai menghilang dari peredaran.
"Fenomena ini membuat saya khawatir karena alasan yang melatarbelakanginya adalah adanya anggapan diantara para pengrajin, bahwa kerajinan tersebut tidak ada masa depannya," tutur Sinta.
Sinta menambahkan bahwa dirinya telah mengetahui bahwa pelindungan KI adalah kunci untuk menarik kembali minat para pengrajin untuk kembali aktif menenun. Tetapi hal tersebut menemui hambatan lain yaitu kurangnya edukasi mengenai pentingnya pelindungan KI.
"Kurangnya edukasi membuat mereka berpikir bahwa mengajukan permohonan adalah hal yang rumit, biaya yang mahal, dan jauhnya lokasi pendaftaran permohonan. Padahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa pengajuan permohonan ternyata bisa secara online dan sudah sangat mudah. Tidak hanya itu, dengan benefit jangka panjang yang didapatkan dari terlindunginya suatu KI, maka biaya yang dikeluarkan justru sangat murah," ucap Sinta.
“Untuk itulah, melalui kesempatan ini, Kami berharap mendapatkan kiat-kiat dari DJKI untuk memprovokasi UMKM agar segera melindungi kekayaan intelektualnya,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, menyambut baik inisiatif Dekranasda NTB. Razilu mengapresiasi positif pernyataan Sinta yang memahami bahwa KI adalah kunci untuk meningkatkan perekonomian.
Lebih lanjut Razilu menyampaikan bahwa untuk menjawab permasalahan terkait ancaman hilangnya suatu motif tenun karena menurunnya minat di kalangan generasi muda, Ia menyarankan agar Dekranasda NTB mempelajari apa yang telah dilakukan oleh Kota Payakumbuh.
"Kota dengan julukan City of Rendang tersebut memiliki sebuah sekolah yang memberikan edukasi kepada para anak-anak sekolah tentang bagaimana membuat rendang. Ini adalah hal positif yang bisa diaplikasikan di provinsi NTB dengan tujuan menumbuhkan kecintaan terhadap potensi KI sejak dini,” terang Razilu.
Ia juga mengusulkan penambahan praktik menenun sebagai mata pelajaran lokal untuk mencegah hilangnya penerus tenun khas NTB. Razilu juga memberikan tips lain, yaitu mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mendaftarkan merek kolektif, sebagaimana dilakukan oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dengan "Jogja Mark". Tujuan merek kolektif ini adalah sebagai cobranding yang memberikan identitas pada produk daerah, pengetahuan tradisional, atau ekspresi budaya tradisional khas daerah berdasarkan nama daerah.
Menyambung apa yang dikatakan Razilu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon mengatakan bahwa langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan inventarisasi segala potensi KI yang ada di Provinsi NTB.
"Dengan melakukan inventarisasi maka dekranasda dapat memulai langkah apa saja yang dapat dilakukan demi memaksimalkan segala potensi KI yang ada,” pungkas Yasmon.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam upaya Kanwil Kemenkum NTB dan Dekranasda NTB untuk bersinergi, melindungi, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual demi kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya di NTB.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik.
Senin, 12 Januari 2026
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.
Selasa, 13 Januari 2026
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
Senin, 12 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026