Jakarta - Penyelenggara pemerintahan diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang digunakan untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Pembahasan Rekomendasi Jaminan Mutu Paten pada 12-14 Juni 2024 di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Beliau juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang bermutu sebagai suatu kewajiban.
“Dalam konteks pelayanan publik, terutama terkait dengan pemeriksaan permohonan paten, penting untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas serta perlu untuk melakukan review terhadap hasil putusan oleh Pemeriksa Paten baik yang diberikan maupun ditolak,” ujar Lastami.
Peningkatan kualitas layanan harus disertai dengan pengendalian kualitas yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang salah satunya adalah melalui penerapan PDCA (plan – do – check – action) yang diperkenalkan oleh Dr. W. Edwards Deming, seorang pakar kualitas ternama berkebangsaan Amerika Serikat, sehingga siklus ini disebut siklus deming (Deming Cycle/ Deming Wheel).
Konsep PDCA (Plan-Do-Check-Action) diperkenalkan sebagai landasan dalam proses peningkatan berkelanjutan. Melalui tahapan ini, Direktorat Paten berupaya untuk terus memperbaiki proses pemeriksaan paten dan menstandardisasi praktik terbaik,” jelas Lastami.
Melalui konsinyering ini diharapkan dapat menjadi forum yang produktif bagi para peserta untuk berdiskusi, memberikan masukan, dan saling mengisi. Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber dari Japan International Cooperation Agency (JICA), IP Australia, konsultan kekayaan intelektual, internal DJKI, dan berbagai pejabat fungsional, yang berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik. (drs/kad)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025