Jakarta – Lagu atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam pelindungan hukumnya sendiri, lagu atau musik dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada kesempatan kali ini, DJKI mengundang para musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Komposer Indonesia Bersatu untuk duduk bersama membahas mengenai pengaturan pengelolaan hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya cipta lagu yang bersifat komersial.
“Kami disini ingin menyampaikan keresahan kami terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 dimana di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang pemanfaatan karya cipta yang bersifat komersial,” ujar Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan sapaan Badai, di Kantor DJKI, Jumat, 5 Mei 2023.
Badai menjelaskan bahwa dalam UU tersebut terdapat pasal yang saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga menyebabkan para pencipta tidak menerima haknya sebagai pencipta secara penuh sesuai UU Hak Cipta.
“Praktik yang terlihat di lapangan masih belum dapat menjamin pemanfaatan komersialisasi ini. Padahal jika dilogikakan, tanpa adanya karya cipta maka event tidak dapat berjalan,” lanjut Badai.
Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa pada dasarnya hak moral dan hak ekonomi akan terus melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, sehingga pencipta tidak harus takut akan kehilangan haknya.
“Harapannya pada saat pelaksanaan Focus Group Discussion nanti kita semua dapat menemukan solusi atas permasalahan yang dialami sejauh ini, sehingga para pencipta dapat mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan Undang-Undang,” pungkas Min.
Selain menyampaikan keresahannya, musisi tersebut juga menyampaikan beberapa saran terhadap sistem pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, salah satunya mengenai pelaporan pemberian royalti secara online.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana yang turut menjelaskan secara singkat terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta hak-hak yang diterima oleh pencipta. (SAS/)
Depok – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej membuka rangkaian peringatan Hari Pengayoman Ke-80 Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2025. Pembukaan Hari Pengayoman Ke-80 ini dimulai dengan berbagai kegiatan kompetisi olahraga yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kemenkum.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berkomitmen dalam memberikan dukungan konkret bagi pengembangan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi baik di pasar nasional maupun internasional. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam Webinar OKE KI pada 04 Juli 2025.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.
Kamis, 3 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025