Bali - Transparansi data menjadi kunci untuk memastikan penggunaan karya musik dan aliran royalti dapat ditelusuri secara akurat dalam ekosistem digital lintas negara. Ketertelusuran informasi menjadi salah satu persoalan penting untuk memastikan pengelolaan royalti dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Achsanul Habib, mengatakan transparansi perlu dipandang sebagai rangkaian yang berkesinambungan, mulai dari tata kelola sistem, perpindahan informasi lintas negara, hingga informasi yang diterima auditor. Ketertelusuran pada setiap tahapan diperlukan untuk memastikan informasi mengenai penggunaan karya dan pengelolaan royalti dapat diperiksa secara akurat.
“Kita melihat transparansi sebagai satu rangkaian yang berkelanjutan, mulai dari bagaimana sistem dikelola, perpindahan informasi lintas negara, hingga informasi yang akhirnya sampai kepada auditor,” ujar Habib pada tanggal 8 Oktober 2026 di Patra Hotel.
Menurut Habib, pembahasan transparansi perlu diarahkan pada titik-titik yang berpotensi memutus ketertelusuran dalam sistem royalti lintas negara. Persoalan tersebut perlu dilihat dari berbagai aspek, mulai dari teknis, hukum, kelembagaan, hingga operasional, sekaligus mengidentifikasi standar yang dapat meningkatkan transparansi antarnegara.
“Di mana ketertelusuran masih terputus? Apa hambatan utamanya, apakah teknis, hukum, kelembagaan, atau operasional?” kata Habib.
Ketertelusuran menjadi semakin kompleks dalam ekosistem musik digital karena satu karya dapat melewati berbagai pihak dan yurisdiksi. Ketika informasi tidak dapat berpindah secara konsisten dari satu pihak ke pihak lainnya, pencipta dan pemegang hak dapat kesulitan mengetahui bagaimana dan di mana karyanya digunakan serta menelusuri informasi mengenai royalti yang dihasilkan.
Sementara itu, Nirmayla Syam dari World Intellectual Property Organization (WIPO) mengatakan transparansi berkaitan erat dengan interoperabilitas dan akuntabilitas. Informasi mengenai pihak yang terlibat, data yang dikelola, serta pendapatan yang dihasilkan dan ditahan dalam suatu rantai diperlukan agar setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan informasi dan pendapatan tersebut.
“Jika kita tidak mengetahui dengan siapa kita berurusan, apa yang kita kelola, serta berapa pendapatan yang dihasilkan dan ditahan, kita tidak akan dapat meminta para pihak untuk bertanggung jawab. Kita juga tidak akan dapat membangun standar interoperabilitas teknologi yang memungkinkan akuntabilitas tersebut terwujud dan memastikan sistem yang adil,” ujar Nirmayla.
Kompleksitas tersebut terlihat dalam distribusi musik digital lintas negara. Satu karya dapat melibatkan pencipta, penyanyi, label rekaman, penerbit musik, agregator, hingga lembaga manajemen kolektif. Setiap pihak memiliki informasi yang berbeda dalam rantai penggunaan dan pengelolaan karya. Jika informasi tersebut tidak tersambung secara konsisten, pencipta dan pemegang hak dapat kesulitan mengetahui bagaimana dan di mana karyanya digunakan.
Nirmayla menyampaikan bahwa pengalaman berbagai inisiatif menunjukkan persoalan transparansi tidak semata-mata berkaitan dengan teknologi. Global Repertoire Database, misalnya, pernah melibatkan penerbit musik besar, lembaga manajemen kolektif, dan platform teknologi, tetapi kemudian dihentikan karena persoalan insentif bagi pemegang data untuk berkontribusi, kesepakatan mengenai kepemilikan dan pengendalian katalog utama, serta konsistensi data sejak karya dibuat.
“Pada dasarnya, seperti yang ditunjukkan dalam proposal Indonesia, ini merupakan tantangan tata kelola,” ujar Nirmayla.
Pembahasan kemudian diarahkan pada pencarian solusi tata kelola yang dapat diterapkan secara internasional untuk memperbaiki transparansi dan interoperabilitas. Pengalaman yang telah ada menjadi bahan pembahasan untuk melihat kemungkinan solusi yang dapat dikembangkan melalui forum internasional guna memperkuat kerja sama lintas negara.
Transparansi data menjadi bagian penting dalam pelindungan kekayaan intelektual di sektor musik. Pencatatan informasi hak dan penggunaan karya secara akurat membantu pencipta dan pemegang hak mengetahui pemanfaatan karyanya serta memperoleh informasi royalti yang dapat diverifikasi. Penguatan tata kelola data dan kerja sama lintas negara diperlukan untuk membangun ekosistem musik digital yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi pemilik hak.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hoten Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.
Kamis, 22 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempertemukan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), asosiasi, industri, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pemanfaatan serta komersialisasi paten dalam negeri. Pertemuan melalui audiensi di Aula Nico Kansil, Gedung DJKI lantai 8, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026, menjadi bagian dari persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) yang dijadwalkan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).
Kamis, 22 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mengajak para investor dan industri untuk hadir dalam Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan ini akan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JCC), Jakarta, sebagai ruang untuk mempertemukan inovasi nasional dengan peluang kerja sama bisnis dan investasi.
Kamis, 22 Oktober 2026