KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai Budi Suratno  memutuskan untuk menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten Nomor P00202009914 dengan judul “Metode Deteksi Awan dengan Menggunakan K-Means yang Dimodifikasi dan Convolution Neural Network untuk Citra Satelit SPOT 6/7”. Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 53/KBP/XII/2024 tersebut diajukan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional melalui kuasa Pemohon Banding, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 pada permohonan paten tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku karena lingkup pelindungannya dinilai tidak jelas. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara bagian pembuka klaim yang mengungkapkan suatu metode dan bagian isi klaim yang memuat fitur-fitur alat. Selain itu, Klaim 1 juga tidak ditulis dalam bentuk pernyataan tunggal karena terdapat beberapa tanda baca titik.

“Berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 Permohonan Banding Nomor Registrasi 53/KBP/XII/2024 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Budi.

Sementara itu, pada sidang kedua yang diketuai Bambang Widiyatmoko, Majelis Banding menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten Nomor P00201908424 dengan judul “Teknik Lokasi Sumber Sinyal Referensi dalam Komunikasi Nirkabel” atas nama QUALCOMM INCORPORATED. Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 45/KBP/X/2024 tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap 56 klaim invensi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Banding melakukan pemeriksaan terhadap klaim-klaim invensi yang diajukan, termasuk aspek kejelasan dan dukungan deskripsi, kebaruan, langkah inventif, serta keterterapan dalam industri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Banding menilai bahwa seluruh klaim yang diajukan telah memenuhi persyaratan patentabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 56 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Bambang.

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta, Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. 

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Menteri Hukum Minta DJKI Tindaklanjuti Aduan Pemilik Merek Bandeng Juwana Elrina

Semarang - Kementerian Hukum melalui program PASTI Ada Solusi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan pelayanan hukum, termasuk kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang pada Jumat (23/10) ini dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Tindak Lanjuti Putusan MA atas Sengketa Merek Kutus-Kutus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Gelar Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Sinkronisasi dengan LMKN dan LMK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hoten Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.

Kamis, 22 Oktober 2026

Selengkapnya