Jakarta – EuroCham Indonesia melalui ICTIP Working Group bekerja sama dengan South-East Asia IP SME Helpdesk menggelar diskusi bertajuk “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” pada Rabu 11 Februari 2026 di Grand Hyatt Jakarta. Acara ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah, asosiasi industri, dan mitra internasional untuk membahas upaya perlindungan konsumen digital dari peredaran barang ilegal dan palsu.
Forum ini diselenggarakan di tengah pertumbuhan signifikan pasar e-commerce Indonesia. Dalam dokumen latar belakang kegiatan disebutkan bahwa nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp512 triliun, lebih tinggi dari proyeksi Bank Indonesia. Selain itu, laporan Digital Economy Outlook 2025 yang diterbitkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memproyeksikan nilai transaksi e-commerce mencapai Rp471,01 triliun pada 2025, atau meningkat sekitar 0,51% secara tahunan.
Namun, peningkatan transaksi digital juga diiringi naiknya pengaduan masyarakat. Kementerian Perdagangan dilaporkan menerima 20.942 pengaduan terkait layanan transaksi online dalam rentang 2022 hingga Maret 2025, dengan sekitar 92% di antaranya diklasifikasikan sebagai penipuan serta peredaran barang ilegal dan palsu. osiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Dalam sesi panel, perwakilan pemerintah dan industri menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan peredaran barang palsu, termasuk penguatan kebijakan platform, pelaporan, hingga mekanisme pemblokiran konten ilegal.
Dari sisi regulasi, forum ini juga menyoroti hadirnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 sebagai pedoman penanganan laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam sistem elektronik. Regulasi ini dinilai penting karena memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di ranah digital.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi, menekankan bahwa peran Direktorat Penegakan Kekayaan Intelektual tidak hanya terbatas pada proses pidana, tetapi juga mencakup penyelesaian sengketa serta penindakan di ruang digital. Ia menyatakan,
“Direktorat Penegakan Kekayaan Intelektual memiliki tiga fungsi utama, yaitu penegakan melalui proses pidana, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta pemberian rekomendasi pemblokiran atau penurunan konten yang melanggar di platform elektronik,” ujar Rifadi.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi baru memberikan kepastian bagi pemegang hak dan platform karena verifikasi pelanggaran dilakukan secara resmi. Menurutnya, “Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025, pemegang hak kekayaan intelektual kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di sistem elektronik, termasuk penjualan barang palsu di platform e-commerce,” tambahnya.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan konsumen digital, meningkatkan efektivitas penegakan kekayaan intelektual, serta membangun ekosistem perdagangan elektronik yang lebih aman dan terpercaya.
“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.” Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.
Sabtu, 7 Maret 2026
Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.
Jumat, 6 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Jumat, 6 Maret 2026
Sabtu, 7 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026