Bengkulu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi layanan paten terpadu Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Invensi sendiri merupakan ide penemu yang dapat menyelesaikan masalah di bidang teknologi, berupa produk atau proses baru, atau penyempurnaan produk atau proses.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa dalam sambutannya menyampaikan bahwa permohonan paten dalam negeri masih tertinggal dibandingkan dari luar negeri. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia mengenai paten.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena masih banyak inventor yang kesulitan dalam menulis hasil penelitian mereka untuk dilindungi, sehingga banyak permohonan berakhir dianggap ditarik kembali karena tidak menjawab keberatan dalam pemeriksaan formal maupun substantif paten.
“Untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, kami merasa perlu memberikan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menyediakan pelayanan yang cepat, tepat, terukur, dan ekonomis, serta memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paten,” ujarnya
Selain itu, Santosa juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual khususnya paten, yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten yang dilindungi.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman para inventor di Bengkulu dalam mendeskripsikan penelitian mereka ke dalam bentuk tulisan yang diajukan pelindungannya akan semakin baik,” tutupnya
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten Sonya Pau Adu menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang alur proses bisnis paten, meningkatkan jumlah permohonan paten, serta meningkatkan jumlah pelindungan paten.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, DJKI memandang perlu untuk mengadakan kegiatan POSS dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan pelaku usaha di Kanwil Kemenkumham Bengkulu,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan beberapa narasumber, antara lain :
Sebagai informasi, peserta kegiatan ini meliputi perwakilan dari beberapa universitas di Bengkulu, SMK Negeri Bengkulu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bengkulu, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkulu dengan jumlah 100 peserta. (EYS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025