Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi program ‘One Village One Brand’ di Banjarmasin pada tanggal 13 Juni 2023. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran merek kolektif di daerah-daerah di Indonesia.
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama. Penggunaan merek kolektif diawasi dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa jenis lainnya.
Pemeriksa Merek Muda Dina Fitria mengatakan bahwa keuntungan mendaftarkan merek kolektif, antara lain menikmati reputasi daerah atau produk yang dibangun oleh produsen lain, merek memiliki kualitas yang berstandar, ada peluang kerjasama dengan sesama anggota, dan sebagai alat pembangunan daerah.
“Manfaat kerjasama antar anggota yaitu promosi yang dibangun berpotensi memperluas jumlah konsumen, pertukaran informasi dan pengalaman, serta dimungkinkan bagi anggota untuk menggunakan merek milik sendiri bersamaan dengan merek kolektif,” terang Dina.
Selanjutnya, adapun mekanisme permohonan pendaftaran merek kolektif sama seperti pendaftaran merek pada umumnya. Namun, pada pengajuan permohonan merek kolektif, perjanjian penggunaan merek kolektif merupakan syarat mutlak dalam pengajuan permohonan.
Sebelumnya, DJKI telah mencanangkan tahun 2023 sebagai tahun tematik merek. Tujuannya adalah membangun merek lokal yang mampu bersaing secara internasional. Salah satu program unggulan Tahun Merek, yaitu program ‘One Village One Brand’ yang menargetkan hadirnya merek kolektif dari setiap wilayah di tanah air.(BWY/SYL)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025