Jakarta, 20 November 2024 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
“Kami sudah melakukan banyak sekali kegiatan di daerah mulai dari DJKI Mendengar, DJKI Mengajar, Mobile IP Clinic ke pelosok-pelosok Indonesia. Namun usaha ini tidak akan pernah cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia usiaproduktif yang mencapai 190 juta jiwa. Oleh karena itu, kerja sama dengan media menjadi kunci penting,” kata Razilu pada kegiatan Media Gathering 2024 di Bunga Rampai, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara DJKI dengan insan media sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Ronald Lumbuun, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama juga menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya sekadar tentang melindungi ciptaan dan karya, tetapi juga berhubungan dengan peningkatan ekonomi nasional. Penting untuk mengarusutamakan isu ini di media untuk memberikan edukasi yang menyeluruh dan berdampak.
“Melalui kemitraan dengan media, kami ingin membawa isu-isu KI ke dalam perhatian masyarakat yang lebih luas, sehingga lebih banyak pencipta, inovator, dan pelaku usaha tergerak untuk mendaftarkan hak cipta, paten, maupun merek dagang mereka,” tambah Ronald.
Dari sisi media, Pimpinan Redaksi iNews Aiman Witjaksono menyatakan bahwa penting untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan sinergi dengan media. Dia juga mendorong DJKI untuk bekerja sama dengan stakeholder baik dari kementerian maupun komunitas yang berkaitan dengan DJKI.
“Kita harus bisa menyentuh dan menggugah hati masyarakat. Kita bisa ceritakan success story dan membuka mata seseorang. Ada beberapa teknik juga yang bisa kita gunakan secara informasi menarik,” ujar Aiman.
Kegiatan ini juga menjadi momen apresiasi DJKI terhadap media yang konsisten mendukung upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan KI. Dalam sambutannya, Dirjen Razilu mengungkapkan penghargaan terhadap media yang telah membantu menyebarluaskan informasi dan edukasi seputar KI.
DJKI juga memanfaatkan momentum ini untuk memaparkan program-program strategis yang akan dijalankan pada tahun 2024. Diantaranya adalah penguatan pelindungan hak kekayaan intelektual melalui digitalisasi layanan, peningkatan literasi KI, serta kolaborasi dengan sektor pendidikan dan pelaku usaha.
Dengan semangat sinergi, DJKI berharap hubungan yang terjalin dengan media dapat terus ditingkatkan untuk mendukung Indonesia menuju Asta Cita dan Indonesia Emas 2045, yang menjadikan KI sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.
Acara ini ditutup dengan sesi diskusi antara DJKI dan peserta media, yang memberikan ruang bagi berbagai pandangan dan masukan terkait pengelolaan KI di Indonesia. DJKI optimis bahwa kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesadaran dan pelindungan KI di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025