Tingkatkan Pelindungan KI Budaya Nasional, DJKI Hadir di Pekan Batik Nusantara 2023

Pekalongan - Afida, salah satu pelaku usaha batik di Pekalongan mengikuti konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada stan layanan konsultasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Pameran Pekan Batik Nasional 2023. Ia melakukan konsultasi mengenai pelindungan KI atas produk miliknya.

“Saya datang ke pameran ini untuk mendapatkan informasi terkait kekayaan intelektual, terutama terkait hak cipta dan merek. Untuk istilah merek sendiri saya sudah lumayan akrab dan paham, namun saya belum mengenal dan mengetahui apa itu hak cipta,” ucap Afida.

Afida mengaku sangat tertarik mengetahui informasi mengenai KI, dikarenakan pengetahuan tersebut dapat membantunya untuk melindungi KI produk dan karya yang dia miliki.

“Di sini saya belajar tentang perbedaan hak cipta dan merek serta apa saja yang bisa dikategorikan sebagai hak cipta. Selain itu, dari pameran ini saya juga mengetahui bahwa merek yang saya ajukan pada tahun 2018 sudah terdaftar dan sertifikatnya sudah terbit," ujar Afida.

Afida mengaku sangat terbantu dengan layanan konsultasi DJKI ini. Afida berharap booth layanan DJKI ini akan terus hadir pada event-event selanjutnya dan membantu para pelaku usaha di Pekalongan untuk mendapatkan pelindungan KI atas produk-produk yang mereka miliki.

"Pelayanan dari DJKI sudah sangat bagus. Saya dijelaskan dengan sangat baik oleh para ahli di bidangnya dan kita juga mendapat wawasan yang sangat luas tentang kekayaan intelektual,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI, Mohammad Zainudin menyampaikan bahwa Batik bukan hanya kain yang indah, tetapi juga merupakan ekspresi budaya tradisional (EBT) yang telah menjadi jendela yang membuka diri pada karya budaya Indonesia. 

"EBT mencakup semua unsur budaya yang diwariskan dari leluhur kita, seperti seni, musik, tarian, dan keterampilan termasuk batik. Melalui batik, kita tidak hanya merayakan warisan budaya kita, tetapi juga menghidupkannya kembali, memberikan makna baru, dan memastikan bahwa itu tetap relevan dalam dunia yang terus berubah," ujar Zainudin.

Zainudin menjelaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam konteks batik juga tidak dapat diabaikan. Hak cipta dan merek yang menjadi bagian dari HKI menjadi perisai yang melindungi batik dan menghormati karya seniman serta produsen batik. Ini merupakan langkah penting untuk melestarikan dan mempromosikan batik sebagai warisan budaya.

"Hak cipta melindungi motif batik. Ini adalah kunci untuk memastikan bahwa kreativitas seniman dan perancang batik diberikan pengakuan dan pelindungan yang mereka layakkan. Sedangkan merek melindungi tanda yang dapat berupa nama atau logo untuk membedakan batik yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan. Ini membantu menjaga standar kualitas dan keaslian, serta memberikan jaminan kepada konsumen bahwa mereka membeli produk batik asli," jelas Zainudin. 

Pameran Pekan Batik Nusantara 2023 merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka Peringatan dan Perayaan Hari Batik Nasional ke–13 tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dari tanggal 25 s.d. 29 Oktober 2023 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari DJKI, BUMN, BUMD, komunitas pencinta batik, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dan 238 pelaku UMKM. Pada kegiatan tersebut DJKI berkesempatan untuk membuka stan Klinik KI bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi KI dengan para ahli di bidang kekayaan intelektual.(YUN/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya