Bogor - Pada era digital saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemeterian Hukum dan HAM telah memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik Kekayaan Intelektual (KI).
Salah satu langkah yang dilakukan untuk mewujudkan layanan publik terbaik dan prima dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Layanan Teknologi Informasi (TI) ISO 20000-1 dengan tema “ISO 20000-1 : Tingkatkan Layanan TI DJKI” yang diselenggarakan pada 17 s.d 20 Oktober 2023 di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi, Bogor.
ISO 20000-1 merupakan standar internasional pertama untuk Manajemen Layanan TI. Standar ini akan memberikan pedoman kepada penyedia layanan tentang cara membangun dan menerapkan sistem manajemen layanan TI sehingga mampu memberikan jaminan layanan berkualitas kepada masyarakat.
“Tahun 2023 ini, Direktorat TI KI bertanggung jawab untuk menerapkan dua ISO, yakni ISO 27001 mengenai sistem Manajemen Keamanan dan ISO 20000 mengenai Sistem Manajemen Layanan,” ujar Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi KI.
Lebih lanjut, menurut Dede bahwa ISO 20000 ini masih sedikit instansi yang bisa menerapkannya, sehingga standar ini merupakan cita-cita Direktorat TI KI untuk mendapatkannya.
Pada standar ISO 20000-1 ini terdapat persyaratan yang ditentukan yakni meliputi perencanaan, desain, transisi, pengiriman dan peningkatan layanan untuk memenuhi persyaratan layanan serta memberikan nilai.
“Untuk memperoleh standar ini tidak mudah sehingga perlu dilakukan kerja sama yang baik. Dalam hal ini apabila terdapat dokumen yang belum lengkap maka segera dilengkapi,” kata Dede.
Selanjutnya, Dede berharap melalui kegiatan ini dapat dilakukan review kembali terhadap kebutuhan apa saja yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk memperoleh ISO 20000-1 tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan DJKI sebagai kantor KI kelas dunia. (Arm/Ver)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025