Jakarta - Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak bisa lepas dari sistem paten. Dengan adanya sistem paten maka seluruh invensi dan inovasi teknologi dapat terlindungi secara baik dan dapat dikomersialisasikan semaksimal mungkin. Sistem paten juga dirancang untuk dapat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi kepada masyarakat melalui publikasi paten.
Oleh karena itu, dalam upaya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Edukasi Paten Drafting Seri Pertama yang diselenggarakan pada tanggal 8 – 12 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8.
“Kesadaran akan pentingnya pelindungan paten di perguruan tinggi sudah mulai terbangun. Namun sayangnya, jumlah permohonan tersebut hanya didominasi oleh beberapa perguruan tinggi saja yang jika dibandingkan dengan jumlah seluruh perguruan tinggi di Indonesia, persentasinya masih di bawah dari ideal,” ujar Nila Manilawati selaku Ketua Tim kerja Edukasi DJKI.
Lebih lanjut, Nila menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam meningkatkan permohonan paten adalah masih kurangnya kemampuan inventor dalam menyusun dokumen permohonan paten atau paten drafting.
“Dokumen permohonan paten harus tersusun dengan baik dan benar agar proses pemeriksaan substantifnya pun dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Oleh karena itu, perlu ditambah kegiatan peningkatan kapasitas atau pelatihan terkait edukasi penyusunan paten drafting ini,” tambah Nila.
Kegiatan ini terutama diprioritaskan bagi perguruan tinggi yang belum memiliki permohonan paten. Pada kesempatan yang sama Nila juga mengenalkan lembaga baru di bawah DJKI yang diberi tugas untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas mengenai kekayaan intelektual kepada masyarakat, yaitu Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia atau yang disingkat EKII.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai proses penyusunan dokumen permohonan paten atau paten drafting dalam rangka mewujudkan peningkatan pelindungan Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia. (Dff/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025