Mojokerto - Sebagai bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat, terutama dalam peningkatan perekonomian di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memberikan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat di daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DJKI Sucipto dalam pembukaan kegiatan DJKI Mendengar di Kabupaten Mojokerto, Selasa, 10 Oktober 2023, bertempat di Astoria Convention Hall, Mojokerto.
“Kegiatan DJKI Mendengar, sesuai dengan kebijakan pemerintah tahun 2023, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik, peningkatan produktivitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sebagai usaha pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Sucipto.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan di daerah, seperti kreator, inventor, dan peneliti agar lebih gencar melakukan hasil kerja kreatif maupun invensi yang dihasilkan guna mendukung komersialisasi, serta membangun sinergi dan kolaborasi yang memacu pertumbuhan kreativitas dan perekonomian,” lanjutnya.
Saat ini, jumlah permohonan KI di Kabupaten Mojokerto berjumlah 418 permohonan dengan rincian, untuk permohonan merek sebanyak 331 permohonan, desain industri sebanyak satu permohonan, dan hak cipta berjumlah 86 permohonan. Oleh sebab itu, Sucipto mendukung tarian Bedoyo Majapahit dicatatkan hak ciptanya dikarenakan tarian tersebut penuh akan sejarah kebesaran kerajaan Majapahit.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyampaikan Kabupaten Mojokerto sebagai kawasan sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) dapat menjadi pemantik bagi pertumbuhan usaha dan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Keindahan alam di Kabupaten Mojokerto ini ternyata juga dibarengi dengan kreativitas warganya yang tergolong tinggi terbukti dalam pengembangan IKM di bawah pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tutut Nur Ichwan.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Asisten II Bupati Kabupaten Mojokerto Zaqqi menyampaikan bahwa hadirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam rangka peningkatan daya saing IKM dan mutu produk untuk diekspor adalah dengan pemberian bimbingan, pendampingan, serta fasilitasi oleh pemerintah kepada pelaku IKM agar dana mencukupi standarisasi produk yang dihasilkan.
“Sebagai upaya mengembangkan dan melindungi produk IKM, Pemkab Mojokerto memiliki kebijakan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha dan pendaftaran hak cipta bagi pelaku kreatif warga Kabupaten Mojokerto,” ungkap Zaqqi.
Selama tahun 2022 hingga bulan ini, terdapat 253 pelaku IKM yang menerima fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta yang dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja Kabupaten Mojokerto.
“Harapannya fasilitas ini dapat membantu para pemilik UMKM dalam mendapatkan pelindungan KI serta memperkuat eksistensi dan citra produk pelaku IKM sehingga menumbuhkan loyalitas konsumen terhadap produk mereka,” pungkasnya. (DMS/SAS)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025