Tingkatkan Jumlah Paten Dalam Negeri di Bumi Tambun Bungai Melalui Patent One Stop Service

Palangka Raya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah menyelenggarakan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten di wilayah Kalimantan Tengah.

“Pemahaman informasi paten dan penelusuran paten sangat diperlukan bagi para pemangku kepentingan juga para inventor khususnya di Wilayah Kalimantan Tengah demi meningkatkan permohonan paten di wilayah,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid dalam kesempatannya membuka acara di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah pada Senin, 5 Maret 2024.

Menurut Mufid, Kalimantan Tengah saat ini memiliki potensi paten yang cukup tinggi, tetapi jumlah permohonan paten yang didaftarkan di DJKI dari 30 perguruan tinggi dan 14 lembaga Litbang yang tersebar di wilayah ini masih cukup rendah, yaitu hingga tahun 2023 sebanyak 57 permohonan baik paten biasa maupun paten sederhana.

Mufid menyampaikan pentingnya pelindungan patennya kepada setiap invensi yang dihasilkan oleh para inventor bukan hanya tugas dari Kemenkumham, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

“Peningkatan permohonan paten di wilayah Kalimantan Tengah bukan hanya tugas dari kantor wilayah saja, akan tetapi juga para pemangku kepentingan serta perhatian para pemerintah daerah,” ungkap Mufid.

Pihaknya mengharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas para pemangku kepentingan di bidang paten, serta memberikan banyak manfaat khususnya pemahaman para peserta terkait informasi paten dan asisten penyelesaian dan drafting paten.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Informasi Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Stephanie Valentina Yuyu Kano menyampaikan kegiatan POSS ini sudah diselenggarakan di 8 provinsi dari 33 Provinsi di seluruh Indonesia.

Selain meningkatkan pengetahuan terkait alur bisnis proses Direktorat Paten, DTLST, dan RD, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah permohonan dan pelindungan paten, serta memetakan potensi paten yang ada di wilayah khususnya di Kalimantan Tengah. 

“Dalam rangkaiannya, kegiatan ini berupa sosialisasi bisnis proses paten, asistensi drafting paten, fasilitasi pendaftaran paten, bimbingan teknis perbaikan paten, pencetakan sertifikat paten bagi permohonan yg dinyatakan granted, pemeliharaan paten, hingga pelayanan hukum bagi para inventor dan seluruh pemangku kepentingan di bidang paten,” pungkas Stephanie.

Sebagai informasi, kegiatan POSS akan diselenggarakan dari tanggal 5 s.d 7 Maret 2024 di Aula Mentaya untuk sosialisasi dan Universitas Palangka Raya untuk kegiatan asistensi dan drafting paten. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta sosialisasi, tujuh peserta asistensi penyelesaian paten, dan 18 peserta pendampingan penyusunan drafting paten dari sembilan perguruan tinggi dan dua lembaga Litbang di wilayah Kalimantan Tengah.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya