Tiga Produk Asal Indonesia Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis Uni Eropa

Jakarta - Sebanyak tiga produk asal Indonesia, yaitu Lada Putih Muntok, Garam Amed Bali, dan Kopi Arabika Gayo mendapatkan sertifikat indikasi geografis (IG) dari Uni Eropa yang diserahkan oleh Komisaris Pertanian Uni Eropa Janusz Wojciechowski pada Senin, 28 Oktober 2024 di Hotel Ayana, Jakarta.

"Indikasi geografis tidak hanya tentang produk lokal, tetapi juga tentang kualitas, keamanan pangan, dan mutu. Seperti Uni Eropa, Indonesia juga memiliki banyak potensi produk (IG) yang dapat dilindungi di tingkat Uni Eropa," ujar Janusz.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat IG ini menjadi salah satu simbol dari hubungan kerja sama yang erat antara Indonesia dan Uni Eropa dalam mendorong pengakuan dan pelindungan terhadap produk-produk unggulan dari kedua pihak.

"Uni Eropa, melalui program Trade Cooperation Facility (TCF) telah berperan aktif dalam mendukung Indonesia untuk mengembangkan dan mempromosikan produk IG dengan memberikan bantuan teknis, pengembangan kapasitas, dan peluang akses pasar bagi produk IG Indonesia," tutur Yasmon.

Ia juga menyoroti pentingnya IG sebagai instrumen yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan peningkatan daya saing produk lokal. 

“Indonesia, dengan kekayaan keanekaragaman hayati dan tradisi budaya, memiliki banyak IG yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi,” terangnya. 

Saat ini, terdapat 170 produk IG yang telah terdaftar di DJKI, terdiri dari 155 produk lokal dan 15 produk asing. Dari jumlah tersebut, 6 IG berasal dari negara-negara Uni Eropa, seperti Champagne, Parmigiano Reggiano, Grana Padano, Scotch Whisky, Modena/Di Modena, dan Gorgonzola.

Rafi, perwakilan dari Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lada Putih Muntok menyampaikan dalam proses pengajuan IG ke Uni Eropa (UE), pihaknya sempat melakukan revisi draf permohonan sampai dengan empat kali karena harus menyesuaikan standar yang diberikan UE.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah terima sertifikat dari EU. Artinya, produk lada putih muntok secara sah resmi diakui di Uni Eropa. Harapannya, kita lebih mudah untuk memasarkan dan menjual produk ini ke negara-negara Uni Eropa," ucap Rafki.

Said Fauzan Baabud dari MPIG Kopi Arabika Gayo menerangkan, selanjutnya ia akan menggencarkan sosialisasi bahwa produk ini sudah tersertifikasi dan mencari potensi pasar di Uni Eropa.

Novi Meyanto dari MPIG Garam Amed Bali turut menuturkan harapan yang sama. Menurutnya, sertifikat ini dapat menjadi motivasi bagi kelompok petani Garam Amed Bali yang jumlahnya semakin berkurang setiap tahun.

"Awalnya tidak menyangka, karena dari sekitar tiga ribu permohonan IG yang diajukan, Garam Amed terpilih. Sertifikat ini dapat meningkatkan peluang perluasan pasar dan dapat meningkatkan perekonomian para petani," pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya