Ternyata Alat Musik Tradisional Dapat Dipatenkan

Alat musik tradisional dapat dilindungi kekayaan intelektualnya melalui paten. Dengan catatan, selama alat musik tersebut memenuhi persyaratan untuk diberi paten.

Hal itu disampaikan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti saat menjadi narasumber kegiatan Pra-kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara virtual pada Jum’at (27/8/2021).

Menurut Dede, apabila merujuk pada Pasal 4 dan 9 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) maka alat musik dapat dilindungi melalui paten.

Tetapi, apakah alat musik tradisional juga dapat diberi paten, Dede menjelaskan bahwa untuk mendapatkan paten, ada tiga (3) persyaratan utama yang harus dipenuhi yaitu, Pertama, syaratnya harus baru. Kedua, memiliki langkah inventif. Ketiga, dapat diterapkan di dalam industri.

“Artinya, yang didaftarkan itu harus sesuatu yang belum ada sebelumnya, walaupun perbedaannya sedikit, tetapi dia harus berbeda dengan yang sudah ada,” kata Dede.

“Selain itu, alat tersebut harus punya kelebihan. Yang namanya paten itu mencoba untuk memecahkan permasalahan di bidang teknologi,” ujarnya menambahkan.

Dede mencontohkan, “Misal, perubahan yang kita buat dari alat musik tradisional itu jadi lebih bagus atau lebih baik, lebih nyaring suaranya.”

Jadi pelindungan paten alat musik tradisional bukan semata-mata alat musik tradisionalnya, akan tetapi harus ada modifikasi, dan memiliki perubahan dari yang sudah ada sebelumnya.

Diakhir paparan, Dede menyampaikan banyak permohonan paten yang didasarkan pada alat musik tradisional yang telah didaftarkan di DJKI yang menunjukkan bahwa alat musik tradisional berpotensi untuk dapat dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya