Terima Kunjungan FESMI, DJKI Ajak Kawal UU Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dalam rangka meningkatkan pelindungan hukum bagi karya para musisi dan seniman.

“Perkembangan industri musik digital yang pesat, banyak musisi yang kurang memiliki daya tawar, terutama pada perjanjian lisensi yang kurang berpihak pada musisi,” ujar Direktur Riset dan Pengembangan FESMI Cholil Mahmud di Kantor DJKI pada Rabu, 22 Mei 2024.

Cholil mengatakan saat ini perkembangan industri musik digital sangat berpengaruh pada nasib para musisi. Menurutnya, sudah saatnya untuk menginventaris kebutuhan-kebutuhan yang selama ini belum terakomodir di dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Lebih lanjut, Ketua Umum FESMI Yovie Widianto menyampaikan saat ini Indonesia belum memiliki platform musik yang besar untuk mewadahi hasil karya dari para musisi. Hal ini ia sayangkan apabila tidak diberikan pelindungan yang baik karena dapat memberi pemasukan yang cukup besar bagi negara.

“Harapannya, kami dapat menjadi mitra pemerintah yang konstruktif, sehingga akan ada keberpihakan yang baik bagi nasib para musisi dan seniman,” ungkap Yovie.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengapresiasi tujuan dari FESMI yang mengupayakan nasib seluruh musisi baik yang berada di bawah naungannya ataupun di luar organisasinya.

Menurut Min, pemerintah saat ini membutuhkan kehadiran para pemangku kepentingan untuk dapat memberikan masukan-masukan dan kajian sebagai upaya melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini.

“Untuk mendorong Undang-Undang Hak Cipta ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029 merupakan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan kajian-kajian yang diwujudkan dalam naskah akademik, kami sangat terbantu dengan kajian-kajian yang mendukung urgensi dari Undang-Undang ini,” ungkap Min.

Min mengharapkan dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dalam hal ini DJKI dengan FESMI ataupun para pemangku kepentingan di bidang musik dapat memberikan payung hukum yang berpihak kepada pencipta dan pemegang hak.

“Terima kasih atas pertemuan ini, semoga dengan adanya kerja sama ini dapat menciptakan industri musik yang lebih baik ke depannya seperti harapan kita semua,” tutup Min.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya