Audiensi Raperda Riset, DPRD Babel Konsultasi Pelindungan KI ke DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menerima audiensi Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung DJKI, Jakarta, 10 Maret 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan aspek hukum kekayaan intelektual (KI) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah yang tengah disusun pihak legislatif.

Ketua Pansus Raperda Riset dan Inovasi Daerah DPRD Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, menjelaskan bahwa kepastian hukum bagi inovator lokal menjadi prioritas utama. Beliau menekankan bahwa berbagai invensi di sektor unggulan, seperti pengolahan logam tanah jarang dan pertanian, membutuhkan kejelasan terkait hak moral serta imbal balik ekonomi bagi para peneliti.

“Kami ingin mendapatkan gambaran jelas mengenai posisi hukum KI atas hasil riset. Hal ini penting agar para peneliti di daerah memiliki motivasi tinggi karena adanya kepastian hak atas invensi yang mereka hasilkan,” kata Pahlevi saat membuka diskusi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, mengapresiasi langkah DPRD Bangka Belitung dalam membangun ekosistem KI di daerah. Ia menilai pelindungan KI merupakan variabel kunci dalam meningkatkan daya saing inovasi nasional melalui peringkat Global Innovation Index (GII).

“Ekonomi masa depan tidak lagi bertumpu pada sumber daya alam yang bersifat ekstraktif seperti timah, melainkan pada kreativitas yang terproteksi. Membangun ekosistem melalui regulasi daerah sangat krusial agar aset intelektual kita mampu bersaing di tingkat global,” tutur Yasmon menjelaskan urgensi KI di tingkat global.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa substansi Raperda harus mampu memproteksi seluruh potensi kekayaan daerah secara komprehensif. Beliau mengingatkan bahwa invensi yang tidak didaftarkan hanya akan menjadi konsumsi publik tanpa memberikan manfaat ekonomi optimal bagi pemegang hak.

“Selain menjamin pelindungan paten bagi peneliti, daerah juga perlu mengoptimalkan potensi Indikasi Geografis pada produk alam khasnya,” ujar Hermansyah.

Ia melanjutkan, bahwa Lada Putih Muntok adalah bukti nyata bagaimana pendaftaran KI dalam hal ini Indikasi Geografis mampu menjaga reputasi aset daerah agar tidak disalahgunakan pihak lain. Menurutnya, seluruh hasil riset dan kekayaan alam harus terproteksi agar nilai tambahnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.

DJKI berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset intelektual mereka. Melalui regulasi daerah yang selaras dengan sistem KI nasional, diharapkan inovasi dan kekayaan alam Bangka Belitung dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya