Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan Menerima Klaim 1 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202101187 dengan judul Regulator Gas LPG dengan Sistem Dua Buah Tuas Pengencang yang Dihubungkan oleh Satu Poros Penarik Dua Kait Pengunci sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana angka 1 sampai angka 5 di atas, pada Klaim 1 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202101187 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/VIII/2023 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201609202 dengan judul Metode dan Alat untuk Mengukur Kandungan Gas yang Tidak Dapat Terkondensasi di dalam Fluida Uap Panas Bumi.
Menurut Erlina bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Selanjutnya, karena Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai tidak jelas, maka terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan keterterapannya dalam industri.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada Angka 1 sampai dengan Angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/VIII/2023 yang diajukan pada tanggal 1 September 2023 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Erlina
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026