Target Akhir 2021 Rampung, Pemerintah Kebut RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menyampaikan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kekayaan intelektual komunal (KIK) akan segera rampung.

“Berkat kerja keras bersama maka RPP ini hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” kata Razilu dalam arahannya saat konsinyering penyusunan RPP tentang KIK di Hotel Westin, Kamis, 11 November 2021.


Konsinyering ini digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) serta panitia antar kementerian (PAK).

Pembahasan RPP tentang KIK kali ini lebih kepada penyempurnaan antar pasal agar tidak ada yang kontradiktif.

Adapun struktur RPP tentang KIK memuat mengenai definisi jenis-jenis KIK, syarat-syarat pencatatan KIK serta bagaimana cara menghimpun data KIK ke dalam sebuah pusat data.

Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie menjelaskan bahwa dalam syarat pencatatan KIK, telah ditetapkan 2 (dua) metode pencatatannya yaitu melalui inventarisasi maupun melalui pencatatan.

“Untuk pencatatan, karena memang peraturan perundang-undangan terkait dengan KIK itu tersebar di berbagai kementerian lembaga (K/L), maka di sini mengatur paling sedikit 4 (empat) sampai 5 (lima) syarat saja,” ujar Radita.

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada penambahan syarat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Radita juga menerangkan bahwa tercatatnya data KIK selain melalui pencatatan, dapat pula melalui integrasi data.

“Yaitu data-data KIK yang sudah tercatat di K/L yang menaungi data KIK sebelumnya, dapat menyampaikan ke Menteri untuk di masukan ke dalam pusat data,” ucapnya.

Lebih lanjut, Radita mengungkapkan dalam RPP ini diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan pada pusat data KIK.

“Mengenai pusat data, informasi di dalam pusat data pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan sebagai sakral atau pun rahasia oleh pemohonnya atau menurut ketentuan perundang-undangan. Jadi tidak harus di publis,” ungkap Radita.

Di akhir acara, Razilu yang juga menjabat selaku Ketua PAK berharap RPP tentang KIK dapat selesai di akhir tahun 2021.

“Aplikasinya kita akan segera launching, jadi nanti RPP-nya selesai, pusat datanya pun sudah jadi,” pungkas Razilu.

Sebagai informasi, hadirnya pusat data KIK merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia.

KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data tersebut terinventarisir di beberapa di K/L.

Seperti, warisan budaya tak benda berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; data terkait Fasilitas Informasi Biodiversiti terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; serta sistem informasi obat bahan alam berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya