Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Jakarta – Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Indikasi Geografis adalah identitas dan nilai ekonomi. Produk dengan pelindungan ini bukan hanya punya jaminan hukum, tapi juga naik kelas di pasar,” ujar Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI. Menurutnya, banyak produk yang awalnya hanya dijual secara lokal kini sukses menembus pasar nasional hingga internasional setelah memperoleh sertifikat indikasi geografis.

Kopi Arabika Bantaeng jadi salah satu contoh. Sebelum memiliki pelindungan indikasi geografis, kopi ini dijual seharga Rp300 ribu/kg. Setelah terdaftar, harganya melonjak hingga Rp1,5 juta/kg dan masuk radar pembeli mancanegara. “Ini bukan teori. Angka-angka ini nyata. Kita sedang bicara tentang peluang ekonomi masyarakat,” lanjut Hermansyah.

Dalam webinar ini, Wiwiek Joelijani dari BRIN menyampaikan bahwa BRIDA di setiap daerah punya peran strategis sebagai jembatan antara riset, inovasi, dan pelindungan kekayaan intelektual. “BRIDA harus aktif menggali potensi indikasi geografis dan mendampingi masyarakat hingga sertifikasi,” ujarnya.

Pelindungan indikasi geografis juga punya dampak sosial. Di Aceh, misalnya, setelah Kopi Gayo mendapat sertifikasi indikasi geografis, pendapatan petani meningkat hingga 30%, dan terbentuk koperasi petani yang kuat. “Semakin banyak indikasi geografis didaftarkan, semakin besar efek positifnya bagi komunitas lokal,” tutur Hermansyah.

BRIDA Provinsi Bali pun turut memaparkan keberhasilan mereka. Kepala BRIDA Bali, Ketut Wica, menyebutkan bahwa hingga Mei 2025, sudah 564 permohonan kekayaan intelektual difasilitasi, termasuk belasan indikasi geografis. “Gula Merah Dawan, Tenun Rang-Rang, sampai Arak Sidemen kami daftarkan untuk memastikan produk lokal punya pelindungan,” jelasnya.

DJKI juga mengingatkan bahwa indikasi geografis memberi hak eksklusif kepada pemiliknya. Tindakan pemalsuan atau penggunaan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG. Hal ini penting untuk melindungi reputasi dan kualitas produk.

DJKI mengajak masyarakat untuk aktif melindungi kekayaan daerahnya. Proses pengajuan indikasi geografis bisa dimulai melalui dinas terkait atau langsung di laman resmi DJKI. “Kalau kita tidak melindungi produk khas kita, bisa jadi orang lain yang lebih dulu mengklaimnya,” pungkas Hermansyah.



LIPUTAN TERKAIT

Tenun Toraja Menutup Tahun dengan Pengakuan Negara

Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia Pimpin Capaian Indikasi Geografis se-ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

Jumat, 28 November 2025

Tradisi Budaya: Upacara Adat Dola Maludu Tercatat sebagai KIK

Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.

Rabu, 12 November 2025

Selengkapnya