Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Jakarta – Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Indikasi Geografis adalah identitas dan nilai ekonomi. Produk dengan pelindungan ini bukan hanya punya jaminan hukum, tapi juga naik kelas di pasar,” ujar Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI. Menurutnya, banyak produk yang awalnya hanya dijual secara lokal kini sukses menembus pasar nasional hingga internasional setelah memperoleh sertifikat indikasi geografis.

Kopi Arabika Bantaeng jadi salah satu contoh. Sebelum memiliki pelindungan indikasi geografis, kopi ini dijual seharga Rp300 ribu/kg. Setelah terdaftar, harganya melonjak hingga Rp1,5 juta/kg dan masuk radar pembeli mancanegara. “Ini bukan teori. Angka-angka ini nyata. Kita sedang bicara tentang peluang ekonomi masyarakat,” lanjut Hermansyah.

Dalam webinar ini, Wiwiek Joelijani dari BRIN menyampaikan bahwa BRIDA di setiap daerah punya peran strategis sebagai jembatan antara riset, inovasi, dan pelindungan kekayaan intelektual. “BRIDA harus aktif menggali potensi indikasi geografis dan mendampingi masyarakat hingga sertifikasi,” ujarnya.

Pelindungan indikasi geografis juga punya dampak sosial. Di Aceh, misalnya, setelah Kopi Gayo mendapat sertifikasi indikasi geografis, pendapatan petani meningkat hingga 30%, dan terbentuk koperasi petani yang kuat. “Semakin banyak indikasi geografis didaftarkan, semakin besar efek positifnya bagi komunitas lokal,” tutur Hermansyah.

BRIDA Provinsi Bali pun turut memaparkan keberhasilan mereka. Kepala BRIDA Bali, Ketut Wica, menyebutkan bahwa hingga Mei 2025, sudah 564 permohonan kekayaan intelektual difasilitasi, termasuk belasan indikasi geografis. “Gula Merah Dawan, Tenun Rang-Rang, sampai Arak Sidemen kami daftarkan untuk memastikan produk lokal punya pelindungan,” jelasnya.

DJKI juga mengingatkan bahwa indikasi geografis memberi hak eksklusif kepada pemiliknya. Tindakan pemalsuan atau penggunaan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG. Hal ini penting untuk melindungi reputasi dan kualitas produk.

DJKI mengajak masyarakat untuk aktif melindungi kekayaan daerahnya. Proses pengajuan indikasi geografis bisa dimulai melalui dinas terkait atau langsung di laman resmi DJKI. “Kalau kita tidak melindungi produk khas kita, bisa jadi orang lain yang lebih dulu mengklaimnya,” pungkas Hermansyah.



LIPUTAN TERKAIT

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Selengkapnya