Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk meningkatkan pencatatan KIK dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
"Kami meminta agar dinas-dinas terkait dapat lebih proaktif dalam mencatatkan KIK dari kabupaten masing-masing. Hal ini dikarenakan angka pencatatan KIK di Sumatera Utara masih sangat minim selama tiga tahun terakhir," ujar Ignatius.
Ignatius menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumatera Utara turut mengundang tiga narasumber dari DJKI. Narasumber ini nantinya akan memberikan fasilitasi dan konsultasi KIK kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai dinas terkait di Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Ariyanti selaku perwakilan dari DJKI menyampaikan dalam presentasinya mengenai urgensi dan manfaat pencatatan KIK.
"Pencatatan KIK menjadi penting untuk dilakukan demi melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional dari klaim pihak lain, serta berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang berkelanjutan," jelas Ariyanti.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut membuahkan hasil yang signifikan berupa pencatatan 28 KIK di hari pertama, dengan rincian 21 pencatatan KIK Uis Karo dari Kabupaten Karo dan 7 pencatatan KIK Hiou Simalungun dari Kabupaten Simalungun.
Berlanjut di hari berikutnya, sesi konsultasi tetap dihadirkan agar dinas terkait dapat memfinalisasi dokumen pengajuan permohonan pencatatan KIK. Tercatat sebanyak empat dokumen disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, sebelas dokumen dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Labuhan Batu, sepuluh dokumen dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunung Sitoli, delapan dokumen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, serta sembilan dokumen yang masing-masing berasal dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir.
Kolaborasi antara DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan KIK di Sumatera Utara.
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025