Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik yang merupakan bagian dari Penyusunan Rencana Strategis DJKI untuk periode 2025-2029. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau serta dibuka secara resmi oleh Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto pada 24 September 2024 di Aston Batam Hotel & Residences, Kota Batam.
Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan dokumen kebijakan dan strategi yang menyeluruh dalam pengelolaan sistem kekayaan intelektual dengan cara mengumpulkan pandangan serta masukan dari berbagai pihak yang terlibat di luar DJKI.
Penghimpunan aspirasi publik ini dilaksanakan di beberapa provinsi yang memiliki potensi kekayaan intelektual serta modalitas ekonomi kreatif yang signifikan, salah satunya adalah Batam.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap masukan dari stakeholder bisa menjadi bagian penting dalam strategi kami kedepan nya," ujar Anggoro.
Menurut Anggoro, masukan yang diterima dapat membantu DJKI dalam merumuskan strategi perbaikan layanan, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan pengguna. Dengan demikian, DJKI akan dapat meningkatkan kinerjanya di masa depan dan lebih responsif terhadap tantangan yang dihadapi.
"Kami ingin berbenah dan bersama-sama membangun layanan kekayaan intelektual yang lebih baik," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Perencanaan Program dan Penganggaran Erwin Andriawan Putra Gonti menjelaskan kegiatan ini juga bertujuan untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi oleh para stakeholder dalam menggunakan atau mendapatkan layanan kekayaan intelektual.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, DJKI dituntut untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam hal pelayanan. Maka dari itu kami berharap antusiasme masyarakat dalam memberikan masukan dan gagasannya yang membangun demi mewujudkan ekosistem KI yang baik di negeri ini," tutur Erwin.
Acara yang dihadiri oleh pihak terkait, akademisi, serta pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Batam ini. DJKI berharap dapat menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengembangkan kekayaan intelektual di Indonesia. Partisipasi aktif semua pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyusunan Rencana Strategis DJKI yang akan datang.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025