Sukses Jalankan Operasi Gabungan, DJKI Terima Penghargaan dari Pemerintah Korea Selatan

Lyon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Korea Selatan melalui Korean National Police Agency atas penanganan kasus TV DOL pada Kamis, 30 Mei 2024 di Lyon, Prancis.

Sebelumnya diketahui bahwa DJKI bersama dengan Pemerintah Korea Selatan dan The International Criminal Police Organization (INTERPOL) menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.

Operasi gabungan ini menandai kerja sama antara penegak hukum lintas negara dalam menangani kejahatan pembajakan digital atau digital piracy oleh DJKI, INTERPOL, Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dari hasil tersebut, sebanyak tiga orang tersangka Warga Negara Korea berhasil diamankan dan sedang dalam proses peradilan untuk memperoleh putusan setelah dilakukan penindakan atau olah TKP yang dilakukan secara serempak di Indonesia dan Korea di penghujung bulan Oktober 2023. 

Direktur Jenderal Biro Kerja Sama Internasional, INTERPOL NBC Seoul, Kim Dong Kwon menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan Kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Korea dalam menangani kasus ini. 

“Kami cukup berbangga dapat bekerja sama dan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, terutama DJKI, dalam pelaksanaan penindakan sehingga tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup kritikal dari para tersangka,” ucap Kim.

“Kami juga berharap kerja sama ini terus berlanjut kedepannya dan menjadi dasar kerja sama yang lebih baik lagi bagi kedua negara dalam penegakan hukum KI,” lanjut Kim.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa Anom Wibowo menyampaikan penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi DJKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

“Penghargaan ini memberikan kebanggan bagi DJKI Kemenkumham RI selaku leading sector Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan KI, karena saat ini Indonesia masih dalam status Priority Watch List dari review tahunan 301 United States of Trade Representatives (USTR),” ujar Anom.

“Semoga Indonesia dapat keluar dari label tersebut di masa mendatang dan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia semakin meningkat di kemudian hari,” pungkas Anom.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya