Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) pada Rabu, 11 Maret 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas penguatan peran konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung sistem pelindungan KI di Indonesia serta meningkatkan layanan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan para inventor.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, DJKI terus melakukan pembenahan layanan, termasuk dalam transformasi digital yang tengah berjalan. Menurutnya, percepatan layanan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum bagi pemohon.
“Transformasi digital dan percepatan layanan memang menjadi fokus kami saat ini. Namun, kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian utama. Karena itu, masukan dari para konsultan sangat penting agar sistem yang kita bangun benar-benar mendukung pelindungan kekayaan intelektual secara optimal,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa kolaborasi antara DJKI dan konsultan KI perlu terus diperkuat agar ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berdaya saing global.
“Target kami adalah membangun layanan kekayaan intelektual yang berstandar kelas dunia. Untuk mencapai itu, pemerintah dan para konsultan harus sama-sama berbenah dan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AKHKI, Dwi Anita Daruherdani, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DJKI dalam menerima berbagai masukan dari para konsultan. Menurutnya, komunikasi yang intensif antara asosiasi dan pemerintah sangat penting untuk memastikan sistem layanan KI berjalan efektif.
“Kami mengapresiasi kesempatan berdialog secara langsung dengan DJKI. Banyak hal yang kami sampaikan terkait praktik di lapangan, termasuk kendala dalam sistem layanan maupun tantangan yang dihadapi konsultan dalam mendampingi klien,” kata Dwi Anita.
Ia berharap pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara berkala agar berbagai isu yang muncul dalam praktik kekayaan intelektual dapat segera dibahas dan dicarikan solusi bersama.
“Sinergi antara DJKI dan para konsultan sangat penting karena kami berada di garis depan dalam membantu masyarakat mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Dengan komunikasi yang baik, kami optimistis pelindungan KI di Indonesia akan semakin kuat,” tuturnya.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026