Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban pada Senin, 18 September 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia.
Di awal kunjungannya pada kegiatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astuti memperkenalkan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban membidangi beberapa ruang lingkup seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, sosial, pariwisata pemuda dan olahraga serta kebudayaan.
Lebih lanjut Tri menyampaikan Kabupaten Tuban kaya akan potensi kekayaan intelektualnya. Kunjungan ini dalam rangka berdiskusi bagaimana Kabupaten Tuban bisa menginisiasi masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. Tentunya dengan memahami tentang kekayaan intelektual (KI) terlebih dahulu.
“Kekayaan Intelektual ini menjadi sesuatu hal yang menjadi concern kami karena potensi yang terkandung di dalamnya. Kunjungan ke DJKI merupakan upaya yang kami lakukan demi mengetahui lebih dalam tentang mekanisme pengurusan KI. Kami juga ingin mengetahui lebih luas lagi tentang apa itu KI,” jelas Tri.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban membawa pesan dari Komunitas Budaya di Kabupaten Tuban yang membutuhkan program pendampingan legalitas. Mereka berpesan agar DJKI memiliki program nasional untuk pendampingan legalitas komunitas budaya terkait KI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa persoalan pendampingan akan segera ditindaklanjuti sepanjangan ada permintaan secara resmi yang ditujukan kepada DJKI. Sucipto menyampaikan bahwa permintaan tersebut memang sejalan dengan beberapa program DJKI yang ditujukan untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terkait KI.
“Saya pernah bertemu dengan anak muda di Desa Wangun, Tuban. Banyak ditemukan pembuat amplifier. Lalu saya sarankan untuk didaftarkan KI nya. Tetapi mereka tidak menjalankannya. Umumnya hal ini dikarenakan mereka hanya mengejar omset saja. Tentunya jika ada pendampingan pemahaman KI maka ia akan segera mendaftarkannya di DJKI,” ungkap Sucipto.
Pada kesempatan yang sama, Sucipto juga memaparkan program unggulan DJKI tahun 2023. yang juga merupakan tahun tematik Merek, beberapa di antaranya adalah inovasi Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek) untuk layanan perpanjangan, perjanjian lisensi, dan permintaan petikan resmi merek yang semuanya dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (IWM/KAD)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025