Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan rencana perubahan terhadap rencana strategis (Renstra) DJKI tahun 2024 dalam kegiatan Rapat Koordinasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 Kemenkumham di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu, 13 Desember 2023.
“Perubahan ini didasari untuk mengoptimalkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dengan memperkuat komponen perencanaan kinerja & menyusun pohon kinerja,” ujar Sekretaris DJKI Sucipto dalam paparannya.
Menurut Sucipto, dasar perubahan tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, ketentuan terkait perubahan Renstra pada kementerian atau lembaga juga tercantum pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 6 tahun 2020 pasal 20 A.
Pasal tersebut berisi “perubahan terhadap Renstra Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dapat dilakukan dalam hal terdapat, kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan”.
Kemudian terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian/Lembaga yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden, sepanjang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan.
Terakhir, terdapat kebijakan nasional terkait perencanaan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dalam urusan pemerintahan perencanaan dan/atau penganggaran, sepanjang perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan.
Lebih lanjut, Sucipto menyampaikan perubahan sasaran program DJKI dipengaruhi oleh perubahan nomenklatur di Kemenkumham yang mengakibatkan adanya perubahan sasaran strategis Kemenkumham.
Perubahan sasaran program tersebut menjadi, terlindunginya kekayaan intelektual (KI) di seluruh Indonesia; meningkatnya kualitas layanan KI; dan meningkatnya penerapan reformasi birokrasi (RB) di Lingkungan Kemenkumham. Sucipto menyampaikan bahwa sasaran-sasaran program tersebut diturunkan menjadi sasaran-sasaran kegiatan.
Adapun turunan dari sasaran program yang pertama, yaitu terwujudnya penanganan dan penyelesaian sengketa Hak KI yang optimal, dan terwujudnya penegakan hukum KI di wilayah.
Sementara itu, sasaran program yang kedua diturunkan menjadi delapan sasaran kegiatan, yaitu meningkatnya layanan hak cipta dan desain industri; meningkatnya kerja sama KI; meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap KI; meningkatnya layanan merek dan indikasi geografis.
Selanjutnya, meningkatnya layanan paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; meningkatnya layanan teknologi informasi komunikasi sebagai enabler layanan KI; meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap KI di wilayah; dan meningkatnya pelaksanaan RB di lingkup DJKI.
“Semoga perubahan ini membawa manfaat dan dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan peta jalan agar rencana strategis yang tengah disusun tepat sasaran,” pungkas Sucipto.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025