Jakarta – Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta DJKI, guna memperkuat sinergi dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital.
Sepanjang tahun 2025 hingga 16 April 2025, DJKI mencatat telah menangani 4.949 situs ilegal yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual. Jumlah ini menunjukkan perlunya langkah strategis dan kolaboratif lintas instansi dalam menanggulangi persoalan yang kian kompleks dan masif secara daring.
“Pelanggaran KI melalui platform digital kini bukan hanya persoalan nasional, tapi lintas batas negara. Kita butuh gerak cepat dan sinergi antarinstansi agar pelindungan terhadap kekayaan intelektual dapat ditegakkan secara efektif,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.
Dalam rapat, perwakilan dari BPOM mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Direktorat Siber Obat dan Makanan BPOM menemukan sebanyak 25.302 tautan penjualan produk yang melanggar ketentuan. Komoditas yang paling banyak ditemukan adalah obat sebanyak 9.408 link, dengan Tokopedia sebagai platform marketplace terbanyak yang memuat pelanggaran. Berdasarkan jenis pelanggaran, sebagian besar merupakan produk obat dan makanan tanpa izin edar.
Sementara itu, DJBC melaporkan telah melakukan 17 kali penegahan terhadap barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual sepanjang tahun berjalan. Penegahan ini mencakup berbagai komoditas seperti ballpoint, amplas, pisau cukur, kosmetik, hingga masker dengan total jumlah jutaan unit barang. Hal ini mencerminkan keseriusan DJBC dalam menjaga peredaran barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, baik di pelabuhan maupun jalur distribusi lainnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Satgas IP Task Force berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam merespons pelanggaran yang terjadi di platform digital secara terstruktur dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Rabu, 4 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.
Kamis, 5 Maret 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kamis, 5 Maret 2026