Jakarta – Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta DJKI, guna memperkuat sinergi dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital.
Sepanjang tahun 2025 hingga 16 April 2025, DJKI mencatat telah menangani 4.949 situs ilegal yang melakukan pelanggaran kekayaan intelektual. Jumlah ini menunjukkan perlunya langkah strategis dan kolaboratif lintas instansi dalam menanggulangi persoalan yang kian kompleks dan masif secara daring.
“Pelanggaran KI melalui platform digital kini bukan hanya persoalan nasional, tapi lintas batas negara. Kita butuh gerak cepat dan sinergi antarinstansi agar pelindungan terhadap kekayaan intelektual dapat ditegakkan secara efektif,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.
Dalam rapat, perwakilan dari BPOM mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Direktorat Siber Obat dan Makanan BPOM menemukan sebanyak 25.302 tautan penjualan produk yang melanggar ketentuan. Komoditas yang paling banyak ditemukan adalah obat sebanyak 9.408 link, dengan Tokopedia sebagai platform marketplace terbanyak yang memuat pelanggaran. Berdasarkan jenis pelanggaran, sebagian besar merupakan produk obat dan makanan tanpa izin edar.
Sementara itu, DJBC melaporkan telah melakukan 17 kali penegahan terhadap barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual sepanjang tahun berjalan. Penegahan ini mencakup berbagai komoditas seperti ballpoint, amplas, pisau cukur, kosmetik, hingga masker dengan total jumlah jutaan unit barang. Hal ini mencerminkan keseriusan DJBC dalam menjaga peredaran barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, baik di pelabuhan maupun jalur distribusi lainnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Satgas IP Task Force berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam merespons pelanggaran yang terjadi di platform digital secara terstruktur dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
Selasa, 24 Juni 2025
Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025