RUU Paten Masuki Babak Pembahasan Redaksional di DPR

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tengah memasuki babak pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat redaksional di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis, 19 September 2024. Sebanyak 13 DIM telah dibahas oleh panitia kerja dari pemerintah bersama dengan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Mewakili pihak pemerintah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan pembahasan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem paten yang lebih kuat, sehingga dapat mendukung inovasi di Indonesia sekaligus menyelaraskan dengan ketentuan internasional.

“Pembahasan DIM ini lebih menitikberatkan pada perbaikan redaksi, supaya regulasi yang disusun lebih jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda di kemudian hari, baik dari kalangan penegak hukum maupun para pemegang hak atas paten,” ujar Min.

Melalui rapat Timus dan Timsin, para anggota mendengarkan tanggapan dari pihak pemerintah atas DIM yang telah mereka susun. Pemimpin rapat, Yulian Gunhar menjelaskan, hal ini penting dilaksanakan sebagai upaya untuk menghindari celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan selesainya pembahasan redaksional pada hari ini, RUU Paten siap untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Perubahan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak inovator dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya