Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Dalam sambutan Sekretaris DJKI yang diwakili Ketua Tim Kerja Perencanaan Program dan Anggaran, Deviyanti, disampaikan bahwa penyusunan roadmap ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem KI. Ia menegaskan bahwa forum tersebut diharapkan mampu merumuskan arah kebijakan, target, tahapan, serta indikator pengembangan sistem KI secara utuh.

“FGD ini kami gelar untuk memperdalam setiap jenis kekayaan intelektual dan menghimpun masukan agar roadmap yang disusun benar-benar aplikatif dan mendukung program prioritas KI,” ujar Deviyanti pada Senin, 2 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa roadmap yang telah disusun perlu segera ditindaklanjuti dalam bentuk draf yang lebih konkret, termasuk rencana regulasi pendukungnya. DJKI menargetkan penyusunan konsep tersebut dapat dirampungkan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kita juga akan memfokuskan pelibatan pihak eksternal dalam bentuk FGD. Harapannya, seluruh data dan substansi dapat kita rampungkan menjadi dokumen yang komprehensif dan aplikatif,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan konsultan penyusunan roadmap, Henry Christianto, memaparkan hasil asesmen kesiapan nasional dalam penerapan strategi KI. Ia menyebutkan bahwa komitmen politik berada pada kategori kuat, namun integrasi data nasional dan koordinasi lintas sektor masih perlu diperkuat.

“Roadmap ini tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga kesiapan institusional, integrasi data nasional, dan ekosistem pemangku kepentingan. Tanpa pembenahan pada aspek tersebut, implementasi strategi akan sulit berjalan optimal,” jelas Henry.

Melalui pendalaman jenis KI, mulai dari paten, merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis hingga kekayaan intelektual komunal, DJKI berharap roadmap 2026–2035 dapat menjadi panduan strategis yang terukur dan implementatif. DJKI juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi KI sebagai aset ekonomi guna mendukung inovasi dan daya saing nasional.



LIPUTAN TERKAIT

Dari Kampus ke Komunitas, Paten Trisakti Atasi Sampah Organik

Inovasi teknologi pengolahan sampah organik tidak lagi berhenti di laboratorium kampus. Di Depok, sebuah alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down hasil riset Universitas Trisakti telah digunakan langsung oleh masyarakat melalui program pengabdian kepada masyarakat, menandai langkah nyata hilirisasi invensi yang kini juga telah memperoleh pelindungan paten.

Selasa, 3 Maret 2026

Fitur Pencatatan Hak Terkait Kini Hadir di POP HC

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Selasa, 3 Maret 2026

Bahas Tata Kelola Musik, DJKI Sosialisasikan Pendaftaran Karya Melalui PDLM

Persoalan mengenai royalti di Indonesia mengawali diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk mengurai hambatan distribusi hak ekonomi musisi yang selama ini dirasa belum tepat sasaran.

Senin, 2 Maret 2026

Selengkapnya