Fitur Pencatatan Hak Terkait Kini Hadir di POP HC

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa penguatan sistem informasi menjadi pondasi penting dalam membangun layanan kekayaan intelektual yang modern dan akuntabel.

“Transformasi digital di DJKI tidak hanya berfokus pada peningkatan tampilan layanan, tetapi pada pembangunan arsitektur sistem yang terintegrasi dan memiliki integritas data tinggi. Fitur Hak Terkait ini memperkuat kepastian hukum melalui sistem elektronik yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri,” ujar Hermansyah pada 3 Maret 2026 di Kantor DJKI.

Hermansyah menerangkan bahwa pengembangan fitur dilakukan dengan pendekatan integrasi modul dalam satu single platform system yang menyatukan layanan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam basis data terpusat. Melalui integrasi tersebut, proses registrasi, validasi, verifikasi administratif, hingga penerbitan surat pencatatan Hak Terkait dilakukan dalam satu ekosistem digital yang terdokumentasi secara sistematis. Arsitektur ini dirancang untuk meningkatkan interoperabilitas data serta mengurangi redudansi proses administrasi.

“Optimalisasi struktur backend dan frontend guna meningkatkan performa aplikasi. Pada sisi backend, dilakukan penyesuaian skema basis data relasional agar modul Hak Terkait terhubung langsung dengan modul Hak Cipta melalui sistem data terpusat. Sementara pada sisi frontend, peningkatan responsivitas antarmuka dilakukan untuk mempercepat waktu pemrosesan permohonan dan meningkatkan pengalaman pengguna,” lanjutnya.

Lebih lanjut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan bahwa fitur ini dirancang untuk melayani pencatatan Hak Terkait bagi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran sesuai mandat regulasi. Seluruh data hak ekonomi yang diajukan diproses melalui mekanisme validasi elektronik dan disimpan dalam basis data terpusat, sehingga menjamin konsistensi, keterlacakan, serta integritas informasi dalam ekosistem nasional kekayaan intelektual.

“Dengan penguatan arsitektur ini, DJKI berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan publik berbasis elektronik sekaligus memperkuat fondasi data kekayaan intelektual nasional,” lanjutnya. DJKI mengimbau para pemangku kepentingan untuk memanfaatkan sistem resmi DJKI guna memastikan pelindungan hukum yang optimal dan mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di era transformasi digital pemerintahan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dari Kampus ke Komunitas, Paten Trisakti Atasi Sampah Organik

Inovasi teknologi pengolahan sampah organik tidak lagi berhenti di laboratorium kampus. Di Depok, sebuah alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down hasil riset Universitas Trisakti telah digunakan langsung oleh masyarakat melalui program pengabdian kepada masyarakat, menandai langkah nyata hilirisasi invensi yang kini juga telah memperoleh pelindungan paten.

Selasa, 3 Maret 2026

Bahas Tata Kelola Musik, DJKI Sosialisasikan Pendaftaran Karya Melalui PDLM

Persoalan mengenai royalti di Indonesia mengawali diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk mengurai hambatan distribusi hak ekonomi musisi yang selama ini dirasa belum tepat sasaran.

Senin, 2 Maret 2026

Pelindungan Hak Cipta Karya Animasi untuk Lokomotif Ekonomi Baru

Pelindungan hak cipta atas setiap piksel karya animasi menjadi pondasi utama dalam membangun industri gim dan konten digital nasional yang berdaya saing. Setiap frame animasi, karakter, hingga gerakan dalam gim merupakan ciptaan yang memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi agar tidak disalahgunakan. Tanpa pelindungan yang kuat, potensi ekonomi kreatif Indonesia akan terus didominasi oleh produk asing.

Senin, 2 Maret 2026

Selengkapnya