Rempah Digadang-gadang Jadi Produk Indikasi Geografis Andalan Indonesia Masa Depan

Jakarta - Indonesia saat ini punya beragam produk Indikasi Geografis berupa kopi dari berbagai wilayah nusantara. Namun menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, produk rempah-rempah akan menjadi indikasi geografis lain dari Indonesia yang bisa didorong di pasar internasional. 

"Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversity atau negara yang memiliki keanekaragaman hayati serta budaya yang melimpah. Jauh-jauh bangsa Eropa ke Indonesia untuk mencari rempah-rempah, sehingga mungkin produk-produk IG dari rempah-rempah ini cukup berpotensi untuk didorong untuk mendapatkan pelindungan IG," ujarnya. 

“Ditambah lagi momentum dari Kementerian terkait dan Kemenko Maritim dan Investasi sedang mempromosikan kuliner Indonesia ke luar negeri. Penggunaan rempah-rempah dari Indonesia pastinya akan sangat baik sekali untuk sarana promosi dan pengenalan ke dunia internasional,” lanjutnya.

Produk-produk rempah saat ini sudah mulai didaftarkan sebagai indikasi geografis di DJKI. Contohnya adalah Lada Putih Muntok, Cengkeh Minahasa, Pala Kepulauan Banda, hingga Kayumanis Koerintji. 

Saat ini, produk kopi menjadi raja indikasi geografis di Indonesia. Menurut Nofli, Indonesia merupakan negara yang memiliki kopi specialty dari Sabang sampai Merauke, dari kopi Arabika Gayo hingga Kopi Arabika Baliem Wamena dengan karakteristik citarasa dan khas yang berbeda-beda.

“IG Kopi yang terdaftar sebanyak 32 produk, dengan tren masyarakat dalam mengkonsumsi kopi dibarengi dengan lifestyle meminum kopi single origin sebagai salah menu pilihan,” imbuhnya. 

Salah satu kopi Indonesia, Kopi Gayo Arabika bahkan telah terdaftar di Uni Eropa untuk mendapat proteksi terhadap penyalahgunaan nama IG yang mungkin dipergunakan di luar negeri. Dengan begitu, produk IG Indonesia juga akan semakin terkenal.

Kendati demikian, dia mengatakan seluruh wilayah di Indonesia sebenarnya bisa mendaftarkan IG untuk pengembangan wilayah dan ekonomi. Pendaftaran IG bisa dimulai dengan membuat asosiasi yang terdiri dari seluruh rantai produksi hingga distribusi (produsen, pengolah hingga pembeli produk). 

Setelah itu, asosiasi dapat meminta rekomendasi pencatatan produk IG-nya ke kepala daerah dan/atau dinas terkait. Pendaftaran IG nantinya akan difasilitasi pemerintah daerah. 

Menurut Nofli, pendaftaran IG dilakukan untuk menjaga karakteristik, kualitas dan reputasi produk. Produk yang terdaftar IG akan selalu dijaga kualitasnya jika tidak ingin pencatatannya dicabut. 

"Jadi jika nanti ada perubahan karakteristik entah citarasa atau bentuknya, misalnya karena perubahan alam, maka IG-nya bisa dicabut. Namun bisa mendaftar lagi dengan karakteristik baru yang sudah berubah dan berciri khas itu," lanjutnya. 

Saat ini, ada 88 Indikasi Geografis asal nusantara yang sudah didaftarkan di DJKI. Pencatatan didominasi produk perkebunan/pertanian, kerajinan tangan, lalu diikuti perikanan dan kelautan. 

Selain itu, Indonesia dan Uni Eropa juga sedang membahas untuk pertukaran daftar pelindungan IG, masing-masing negara dalam kerangka IEU-CEPA, sehingga tidak lagi memerlukan pendaftaran single atau satu-satu ke negara Eropa.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya