Program Unggulan DJKI: Kawasan Berbasis KI untuk Ekonomi Berkelanjutan

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyampaikan program unggulan dan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Salah satu fokus utama DJKI adalah memberikan pengakuan kepada kawasan-kawasan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, sebuah inisiatif baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami di 2025 ini memiliki beberapa program unggulan. Yang pertama adalah kawasan wisata berbasis KI. Ini merupakan program yang baru pertama kali akan kami lakukan. Selain itu, kami juga akan memberikan pengakuan kepada kawasan karya cipta dan kawasan desain industri,” ujar Direktur Jenderal KI Razilu pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sebagai bagian dari persiapan program 2025, DJKI melakukan beberapa kunjungan lapangan di akhir tahun 2024. Salah satunya adalah kunjungan ke dua lokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu Bantul dan Kulon Progo, yang telah mendapatkan pengakuan baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Setelah melihat secara langsung, kami yakin tempat-tempat ini memiliki potensi yang luar biasa. Di Bantul, misalnya, kami memberikan masukan untuk mengembangkan potensi ekonomi tidak hanya dari sisi batiknya saja, tetapi juga dari pengelolaan sumber daya lainnya dari daerah setempat,” jelas Razilu.

Di Desa Jatimulyo, Kulon Progo, Dirjen KI mengapresiasi konsep rest area yang dapat menjadi etalase produk lokal. Menurutnya jika tempatnya didesain dengan lebih baik dan lebih menarik, pasti akan banyak pengunjung yang singgah. 

“Namun, produk yang dijual di sini harus berasal dari Jatimulyo sendiri. Ini penting untuk memastikan bahwa komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat mendapatkan manfaat langsung dari pengembangan kawasan ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Razilu juga menyampaikan bahwa program prioritas DJKI di tahun 2025 salah satunya adalah percepatan proses pengurusan merek bagi UMKM. Waktu pengurusan yang sebelumnya memakan waktu hingga delapan bulan kini ditargetkan selesai dalam tiga bulan. 

“Kami juga menyarankan agar Desa Jatimulyo memiliki merek kolektif. Dengan merek ini, UMKM di desa tidak perlu mencari merek masing-masing, tetapi dapat menggunakan merek kolektif yang dirancang sesuai dengan kearifan lokal desa,” terang Dirjen KI.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan produk dalam e-catalog memiliki merek dan badan usaha,” lanjutnya. 

Selanjutnya, Razilu juga menyoroti pentingnya pendekatan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan KI. Desa Wukirsari di Bantul menjadi contoh sukses di mana proses melahirkan kreativitas, perlindungan melalui DJKI, dan komersialisasi berjalan secara terintegrasi. 

“Jika tiga elemen ini ada, maka kawasan seperti Jatimulyo bisa menjadi destinasi wisata berbasis kekayaan intelektual yang unggul,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Dirjen KI menyampaikan harapannya agar Desa Jatimulyo dapat menjadi model desa wisata berbasis KI yang terkenal di Indonesia, ASEAN, hingga mancanegara. 

“Dengan potensi besar yang dimiliki, kita doakan agar Jatimulyo benar-benar menjadi ikon IP and Tourism di masa depan,” tutup Dirjen KI.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo melalui perwakilannya juga menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Dirjen KI ke Jatimulyo. 

“Kehadiran Bapak Dirjen merupakan kehormatan besar bagi kami. Kunjungan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menjadikan Kulon Progo sebagai destinasi wisata berbasis KI yang berkelanjutan,” ujar perwakilan Pemda Kulon Progo.

“Kami berharap kolaborasi antara KI dan pariwisata di Jatimulyo dapat menjadi contoh keberhasilan pembangunan berkelanjutan di Kulon Progo,” pungkas perwakilan Pemda.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

Selengkapnya