Bandar Lampung - Provinsi Lampung memiliki potensi besar untuk paten, banyak peneliti dan inventor lokal yang menghasilkan inovasi-inovasi yang berpotensi untuk dipatenkan. Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) menjadi yang terdepan dalam pengajuan paten, diikuti oleh beberapa lembaga penelitian dan institusi lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Syafrizal selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama. Meskipun potensinya besar, menurutnya komersialisasi paten di Lampung masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan asistensi yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kepada para inventor di Provinsi Lampung.
Syafrizal mengungkapkan bahwa beberapa inventor telah berhasil membawa inovasinya ke pasar. Salah satu contohnya adalah inovasi di bidang teknologi pertanian yang dikembangkan oleh peneliti Unila dan telah diaplikasikan di berbagai daerah sehingga memberikan dampak positif pada produktivitas pertanian.
“Asistensi oleh para ahli sangat penting dalam proses pengajuan paten. Asistensi ini membantu inventor memahami prosedur dan persyaratan, memberikan dukungan teknis dan hukum, serta membantu mengidentifikasi potensi komersialisasi inovasi,” tutur Syafrizal pada Rabu, 3 Juli 2024 di Universitas Lampung.
Syafrizal menyampaikan bahwa dengan adanya asistensi ini juga dapat diketahui beberapa kendala apa saja yang dihadapi inventor dalam mengajukan paten diantaranya, kurangnya pemahaman tentang prosedur dan persyaratan, keterbatasan dana, kurangnya dukungan dari institusi, dan kesulitan dalam menyusun dokumen teknis.
Oleh karena itu, Syafrizal memberikan beberapa tips bagi calon inventor yang ingin mengajukan paten agar patennya didaftar dan dapat dikomersialisasikan.
“Yang pertama, lakukan penelitian mendalam untuk memastikan inovasi benar-benar baru. Kemudian, siapkan dokumen teknis dan deskripsi dengan baik lalu cari informasi dan manfaatkan asistensi yang tersedia,” tutur Syafrizal.
Tidak hanya itu, menurutnya para inventor juga tidak boleh ragu untuk mengajukan paten meskipun ada kendala. Jalin kerja sama dengan institusi yang dapat mendukung paten adalah salah satu bentuk pelindungan hak kekayaan intelektual yang penting bagi inventor. Dengan meningkatkan komersialisasi paten, inventor di Lampung dapat memaksimalkan potensi inovasi mereka dan berkontribusi pada kemajuan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Gusri Akhyar selaku Dosen Fakultas Teknik Universitas Lampung menyampaikan rasa syukurnya atas adanya kegiatan asistensi POSS di Provinsi Lampung ini. Adapun manfaat yang dirasakan adalah para peserta jadi tersosialisasi mengenai paten mulai dari pengenalan paten, tata cara pendaftaran, komersialisasi, hingga peraturan hukumnya.
“Saya harap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut karena masih banyak yang belum tersasar oleh kegiatan-kegiatan DJKI tentang bagaimana memberikan pengetahuan tentang paten. Nah, di perguruan tinggi sendiri kita juga berharap kepada kebijakan institusi perguruan tinggi untuk bisa memungut motivasi dosen yang memang sudah ada potensi invensinya supaya bisa didaftarkan menjadi paten,” pungkas Gusri.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025