Perwakilan DJKI Kunjungi Produsen Indikasi Geografis Keju dan Anggur Perancis

Annecy - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dan  Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengikuti IP KEY South East Asia (IP KEY SEA) High Level Study Visit on Geographical Indication pada tanggal 7 - 9 Juli 2023 di Annecy, Perancis. Kunjungan ini penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pemasaran dan promosi serta melindungi indikasi geografis secara efektif. 

“Dengan menggabungkan pengetahuan dan pengalaman dari berbagai negara, kunjungan ini dapat memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk saling belajar dan memperkuat kerja sama internasional dalam pelindungan indikasi geografis,” ujar Kurniaman pada 7 Juli 2023 di Annecy.

Perwakilan DJKI mengunjungi tiga lokasi produksi produk pertanian Perancis dengan nama yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis di Uni Eropa, yaitu Abondance Cheese, Perkebunan Anggur Vin de Savoie dan Comte Cheese. 

“Dari kunjungan ini kami bisa melihat bahwa para produsen produk Indikasi Geografis berbagi pengetahuan tentang proses produksi mereka, mekanisme kontrol untuk memastikan kualitas produk strategi produksi, branding dan pemasaran,” lanjut Kurniaman. 

Anom juga menjelaskan bahwa pihaknya melihat para produsen memanfaatkan pelindungan indikasi geografis untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Pihaknya mengamati perlunya mekanisme penegakan hukum yang kuat untuk Indikasi Geografis terdaftar.

Sebagai informasi, kunjungan ini diikuti perwakilan dari 10 negara di ASEAN, Tiago Guerreiro Project Leader IP KEY South East Asia dan Ignacio de Medrano Caballero, serta perwakilan dari European Union Intellectual Property Office (EUIPO)

Kunjungan studi yang berlangsung selama dua hari ini merupakan proyek yang berfokus pada kerja sama antara Uni Eropa dan negara-negara Asia Tenggara dalam hal pelindungan kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga secara aktif mempromosikan dan mendukung peningkatan kesadaran tentang pentingnya melindungi indikasi geografis.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah tanda yang digunakan untuk melindungi produk yang berasal dari suatu wilayah tertentu yang memiliki reputasi atau karakteristik unik yang berkaitan dengan tempat asalnya. Perlindungannya memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen lokal dan mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan merek terkait produk tersebut.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya