Permenkum 47/2025 Tutup Celah Pelanggaran KI Digital

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum menghadirkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik sebagai jawaban atas kebutuhan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di era digital. Regulasi ini lahir untuk menutup celah hukum yang selama ini muncul dalam penanganan pelanggaran KI di ruang siber, khususnya untuk pelanggaran di luar rezim hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar ketika ditemui di Gedung DJKI pada Kamis, 26 Februari 2026, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Permenkum 47 Tahun 2025, mekanisme penanganan pelanggaran KI di sistem elektronik masih bertumpu pada Peraturan Bersama Menkumham dan Menkominfo Nomor 14 dan 26 Tahun 2015. Peraturan tersebut pada praktiknya hanya efektif digunakan untuk penanganan konten pelanggaran hak cipta, seperti penutupan situs yang menayangkan film, musik, atau siaran olahraga ilegal.

“Permasalahan muncul ketika pelanggaran itu bukan hanya hak cipta, tetapi menyangkut merek, desain industri, paten, atau produk palsu yang dijual melalui marketplace. Pada kondisi tersebut, negara mengalami kekosongan hukum. Pemilik hak harus menempuh jalur pidana terlebih dahulu, menunggu proses penyidikan berjalan, baru kemudian dimungkinkan adanya pemblokiran. Proses ini tentu memakan waktu dan kerugian pemilik hak terus berjalan,” jelas Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan bahwa Permenkum 47 Tahun 2025 hadir dengan cakupan yang jauh lebih luas. Regulasi ini memungkinkan pemilik hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran seluruh rezim kekayaan intelektual, tidak hanya hak cipta, tetapi juga merek, paten, desain industri, dan bentuk KI lainnya, yang terjadi melalui sistem elektronik. Dengan demikian, negara kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk merespons laporan pelanggaran KI digital tanpa harus menunggu proses pidana berjalan panjang.

Ia menambahkan bahwa perbedaan mendasar lainnya terletak pada mekanisme penyampaian rekomendasi pemblokiran. Dalam ketentuan sebelumnya, hasil verifikasi DJKI hanya dapat disampaikan kepada kementerian yang membidangi komunikasi dan digital untuk ditindaklanjuti. Melalui Permenkum 47 Tahun 2025, DJKI diberikan kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi tidak hanya kepada kementerian terkait, tetapi juga langsung kepada penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform e-commerce

“Langkah ini dipandang penting karena platform digital pada umumnya memiliki mekanisme notice and takedown, tetapi tidak selalu memiliki kapasitas untuk menilai apakah suatu laporan benar-benar diajukan oleh pemilik hak dan apakah konten yang dilaporkan memang melanggar KI. Di sinilah negara hadir. DJKI melakukan verifikasi substansi dan legalitas laporan, kemudian menyampaikan rekomendasi resmi kepada platform. Dengan begitu, proses penanganan menjadi lebih cepat dan memiliki kepastian hukum,” tuturnya.

Di kesempatan terpisah, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi  menegaskan bahwa hal baru yang juga menjadi karakteristik Permenkum 47 Tahun 2025 adalah diperkenalkannya mekanisme verifikasi dan pemblokiran secara bersamaan (alih langsung). Mekanisme ini dirancang khusus untuk pelanggaran yang bersifat real time, seperti siaran langsung pertandingan olahraga ilegal yang kerap terjadi di tengah malam dan hanya berlangsung dalam durasi tertentu. Dalam kondisi tersebut, proses verifikasi dan pemblokiran dapat dilakukan pada saat yang sama ketika pelanggaran terjadi, sehingga mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemilik hak.

“Kalau tayangan live streaming ilegal berlangsung pukul satu dini hari, maka pada saat itu juga kami lakukan verifikasi dan pemblokiran. Tidak lagi menunggu proses berjenjang seperti sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi prosedur pelaporan, Permenkum 47 Tahun 2025 juga memberikan kepastian langkah yang dapat ditempuh oleh pemilik hak atau pemegang lisensi. Pelapor dapat mengajukan laporan dugaan pelanggaran KI melalui sarana elektronik yang disediakan DJKI atau melalui mekanisme non-elektronik. 

“Laporan tersebut harus memuat identitas pelapor, bukti kepemilikan atau lisensi KI, serta alamat atau tautan sistem elektronik yang diduga melakukan pelanggaran, uraian singkat dugaan pelanggaran dan keterangan lain terkait produk barang/jasa yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual. Setelah laporan dinyatakan lengkap secara administratif, DJKI melakukan pencatatan dan melanjutkan pada tahap verifikasi substansi melalui Tim Verifikasi lintas sektor,” terang Arie.

Apabila hasil verifikasi menyimpulkan adanya pelanggaran, DJKI menyusun rekomendasi tindakan yang dapat berupa penutupan akses, pemutusan konten, atau pemblokiran akun dan merchant pada platform digital. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak berwenang atau langsung kepada penyelenggara sistem elektronik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila pelaku usaha dapat membuktikan adanya izin atau kesepakatan dengan pemilik hak, Permenkum ini juga membuka ruang pengajuan permohonan pembukaan kembali akses.

Dengan terbitnya Permenkum 47 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Regulasi ini diharapkan tidak hanya melindungi pemilik hak, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi pelaku usaha serta masyarakat luas.

 



LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Potensi Ekonomi Budaya, DJKI Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Kemenbud

Penyelarasan tata kelola kekayaan intelektual diarahkan untuk memperkuat nilai ekonomi serta kepastian hukum bagi aset budaya nusantara. Langkah strategis tersebut diambil guna menjamin setiap warisan tradisi memiliki fondasi legal yang kokoh sekaligus memberikan pelindungan hak ekonomi yang optimal bagi para pencipta dan pemegang haknya.

Jumat, 27 Februari 2026

Perlindungan Masyarakat Lewat Profesionalitas Konsultan KI

Di tengah meningkatnya permohonan kekayaan intelektual (KI), pelindungan hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menilai keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) berperan penting dalam memastikan setiap permohonan diajukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan.

Jumat, 27 Februari 2026

DJKI Perkuat Pengelolaan Hak Performer dengan CPRA Jepang

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Centre for Performers’ Rights Administration (CPRA) Jepang bersama Music Performers’ Network (MPN) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC), khususnya terkait penguatan pelindungan dan tata kelola hak terkait bagi performer.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya