JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Centre for Performers’ Rights Administration (CPRA) Jepang bersama Music Performers’ Network (MPN) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC), khususnya terkait penguatan pelindungan dan tata kelola hak terkait bagi performer.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, proses revisi regulasi membutuhkan perspektif dan praktik terbaik dari mitra internasional. Dirjen KI menambahkan bahwa penguatan norma dalam revisi undang-undang harus menjawab kebutuhan distribusi royalti yang transparan dan berbasis data, serta memberikan kepastian hukum bagi para performer. Menurutnya, tata kelola yang baik akan memastikan hak ekonomi pelaku pertunjukan benar-benar terlindungi dan terdistribusi secara adil.
“Kami mau revisi UU HC. Kami sangat mengharapkan masukan dari negara lain untuk membuat peraturan kami menjadi lebih baik,” ujarnya dalam pertemuan tersebut pada 26 Februari 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Jusak Irwan Sutiono dari SELMI menyoroti pentingnya pembelajaran dari sistem Jepang, khususnya terkait pengelolaan data dan pendaftaran konten lagu. “Sejak dua tahun lalu kami membahas tentang PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik). Ketika kami pergi ke Jepang Juni lalu dan melihat bagaimana register konten lagu dilakukan, saya rasa inilah yang kami inginkan, seperti inilah PDLM,” ungkapnya.
Perwakilan CPRA, Kyoko Kojima, menjelaskan bahwa di Jepang distribusi royalti kepada performer tidak dilakukan secara langsung kepada individu. Di Jepang terdapat banyak kategori penampilan, misalnya penyanyi, musisi, konduktor, aktor, pengisi suara, penari, pendongeng Rakugo, komedian, dan lain-lain.
“Oleh karena itu, distribusi dari CPRA/GEIDANKYO tidak dilakukan kepada performer secara individual, melainkan kepada Organisasi Pemegang Hak seperti MPN, JAME, FMPJ, dan PRE,” jelasnya Kyoko.
Salah satu organisasi tersebut adalah Music Performers’ Network (MPN), yang didirikan pada 25 Oktober 1999 dan memiliki 13.936 anggota per 24 Februari 2026. MPN mendistribusikan sekitar 3 miliar yen Jepang setiap tahun kepada lebih dari 10.000 anggota, dengan total distribusi kumulatif lebih dari 50 miliar yen Jepang, serta mengelola ratusan ribu data rekaman untuk memastikan alokasi yang akurat dan transparan.
Organisasi ini melakukan distribusi royalti kepada para anggota, pengumpulan dan pengelolaan informasi performer untuk lokasi yang akurat dan transparan, dan dukungan terhadap pelaksanaan serta perluasan hak bagi seluruh performer. Setiap tahun terdapat lebih dari 600.000 rekaman yang digunakan untuk penyiaran di Jepang, sehingga sangat sulitmengidentifikasi seluruh performer dalam setiap rekaman.
“Untuk memastikan alokasi yang akurat dan transparan, perlu diidentifikasi siapa saja yang berpartisipasi dalam setiap rekaman. Oleh karena itu, MPN meminta kerja sama dari para performer dan produser fonogram untuk berbagi informasi tersebut,” jelasnya.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkaya substansi revisi UU HC. DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, termasuk hak terkait bagi performer, harus diperkuat melalui regulasi yang responsif, sistem pendataan yang andal, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar distribusi royalti berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Di tengah meningkatnya permohonan kekayaan intelektual (KI), pelindungan hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menilai keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) berperan penting dalam memastikan setiap permohonan diajukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan.
Jumat, 27 Februari 2026
Kekayaan intelektual (KI) merupakan fondasi penting dalam membangun daya saing industri nasional berbasis inovasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Yasmon dalam forum Kick-Off Meeting Research and Product Innovation yang diselenggarakan oleh IDSurvey Group pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center.
Kamis, 26 Februari 2026
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menghadirkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik sebagai jawaban atas kebutuhan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di era digital. Regulasi ini lahir untuk menutup celah hukum yang selama ini muncul dalam penanganan pelanggaran KI di ruang siber, khususnya untuk pelanggaran di luar rezim hak cipta.
Kamis, 26 Februari 2026
Jumat, 27 Februari 2026
Kamis, 26 Februari 2026
Kamis, 26 Februari 2026