Bandung - Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Ranie Utami Ronie menegaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penerapan merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih. Menurutnya, merek saat ini menjadi fondasi utama penguatan daya saing di pasar modern.
Ranie menekankan, merek bukan sekadar logo atau nama usaha, melainkan aset berharga yang mampu mengangkat reputasi produk, memberikan jaminan kualitas, dan memberikan hak eksklusif bagi pelaku usaha. Hal ini tentu saja memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha.
“Bisnis boleh mati, tetapi merek dapat tetap hidup. Karena itu UMKM harus melihat merek sebagai aset yang perlu dijaga dan dilindungi,” ujar Ranie dalam seminar Penerapan Strategi Pemasaran Koperasi Go Digital yang digelar di Travello Hotel, Bandung pada Kamis, 27 November 2025.
Lebih lanjut, Ranie menyampaikan, kebijakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual memberikan peluang lebih besar bagi UMKM dan koperasi untuk mendapatkan modal usaha. Seperti yang diatur pada sesuai usulan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun /2025 yang memberikan kemudahan akses kepada UMKM, salah satunya dengan skema pembiayaan berbasis KI yang bernilai ekonomi dapat dijadikan agunan tambahan untuk kredit di atas Rp100 juta.
“Peraturan tersebut didukung dengan Peraturan Menteri Ekonomi dan Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Jasa Penilai (appraisal) yang dapat menilai merek secara profesional. Dengan terlindunginya merek yang terdaftar, UMKM punya identitas hukum yang jelas dan bisa memanfaatkan merek sebagai bagian dari penilaian aset tak berwujud. Ini membuka jalan menuju pembiayaan yang lebih luas,” terang Ranie.
Selain UMKM, Ranie juga menekankan Koperasi Merah Putih juga membutuhkan strategi penguatan merek melalui pendaftaran merek kolektif. Menurutnya, merek kolektif memberi identitas bersama, memastikan mutu produk anggota tetap konsisten, dan menjadi prasyarat penting bagi koperasi yang ingin masuk ke ritel premium atau platform digital.
“Koperasi sering terkendala saat masuk pasar modern karena belum memiliki kekuatan branding. Dengan merek kolektif, koperasi jadi punya payung identitas yang kuat, terstandar, dan dipercaya oleh kurator ritel maupun konsumen digital,” jelasnya.
Ranie juga menambahkan, pelindungan merek menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam memperkuat pemasaran koperasi melalui digitalisasi dan ritel modern. Menurutnya, para pelaku usaha di koperasi harus menyadari pentingnya branding kreatif, inovasi produk, dan pemenuhan standar pasar modern.
“Kita ingin koperasi tidak hanya hadir di marketplace, tetapi juga masuk ke rantai pasok ritel modern. Itu membutuhkan merek yang terlindungi, kemasan yang baik, dan kualitas yang terstandar,” ujar Ranie.
Melalui seminar ini, diharapkan UMKM dan Koperasi Merah Putih semakin memahami pentingnya pelindungan merek sebagai langkah strategis dalam membangun daya saing yang berkelanjutan. DJKI sebagai bagian dari pemerintah terus mendukung UMKM dan koperasi melalui layanan edukasi, konsultasi, serta fasilitasi pendaftaran merek dan merek kolektif agar pelaku usaha memiliki pelindungan hukum yang memadai dan daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun global.
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Rabu, 1 April 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Kantor Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif & Digital RI di Gedung DJKI, 1 April 2026 dalam rangka membahas penguatan sistem kekayaan intelektual (KI) serta perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertemuan tersebut, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah awal agar inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi.
Rabu, 1 April 2026